PALANGKA RAYA- Era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mendapat sorotan maupun kritikan dari kalangan masyarakat. Atas hal itu, ASN dituntut mampu memberikan kinerja terbaik untuk menjadi contoh bagi masyarakat.
Penekanan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin saat mewakili Gubernur Kalteng membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/4).
Diharapkannya, sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN.
Nuryakin menekankan, sosialisasi menjadi penting bagi ASN Pemprov Kalteng dalam memahami dampak dan implikasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Salah satunya adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapuskan, sehingga fungsi kebijakan pengawasan sistem merit pada manajemen ASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB) dan eksekusinya dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ditegaskannya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dengan pertimbangan, bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan kebutuhan masyarakat.
Nuryakin menjelaskan, penyempurnaan ini untuk menjawab dinamika perkembangan zaman serta guna mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas melalui aturan terbaru. Demi terwujudnya ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila.”Saya yakin bisa dilaksanakan,” tukasnya.
Dilanjutkannya, melalui Undang-Undang ini, , diharapkan akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.
“Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” imbuh Nuryakin.
Dalam kegiatan itu, turut hadir para staf ahli gubernur dan asisten Setda Provinsi Kalteng, Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Rudiarto Sumarwono beserta asisten komisioner, Sekda Kabupaten/Kota Se Kalteng, kepala perangkat daerah Provinsi Kalteng, Kepala BKPSDM Kabupaten/Kota Se Kalteng, serta para pejabat administrator dan pengawas di lingkup Pemprov Kalteng.(daq/gus)