PALANGKA RAYA- Pidato tertulis Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, disampaikan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo dalam rapat paripurna ke - 5 masa persidangan I tahun 2024 di DPRD Provinsi Kalteng, Senin (22/4). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng Abdul Razak.
Pidato tersebut tentang pendapat kepala daerah terhadap 4 rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Provinsi Kalteng, yaitu tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, nelayan dan Pembudidaya Ikan, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan.
Edy Pratowo menyampaikan, Pemprov Kalteng berharap kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan maupun pengawasan keempat raperda ini nantinya ketika telah menjadi perda.“Sehingga ada tolak ukur atau penilaian atas apa yang telah kita kerjakan dibandingkan dengan apa yang kita bersama cita-citakan dalam Perda tersebut,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diajukannya raperda inisiatif tersebut, dan akan dibahas bersama DPRD tim pemerintah provinsi (pemprov), sebelum mendapat persetujuan bersama.
“Diharapkan ke depan dengan disusunnya Perda oleh kedua lembaga ini akan menambah produk hukum daerah yang bermutu dan bermanfaat bagi kemajuan Kalimantan Tengah,”imbuh Edy Pratowo.
Menurutnya, empat raperda Inisiatif DPRD ini menunjukan bahwa legislatif dan eksekutif setempat sedang berusaha mewujudkan cita-cita dari Undang-Undang Dasar 1945. Tertuang dalam kebijakan untuk penyandang disabilitas, kebijakan untuk petani dan nelayan, kebijakan tentang jaminan ketersediaan lahan pangan.
“Maupun kebijakan dalam hal penyelesaian sengketa atau konflik pertanahan merupakan hal yang cukup penting untuk segera kita buat bersama untuk pembangunan Kalimantan Tengah ini,” lanjut Edy Pratowo.
Diharapkannya, nanti kebijakan dari raperda-raperda tersebut dapat memberikan kepastian hukum, bahkan menjadi solusi terhadap jaminan ketersediaan pangan bahkan kedaulatan pangan bagi masyarakat Kalteng. Dan tentunya menjadi solusi terhadap permasalahan yang dialami pelaku usaha pertanian pangan di Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila ini.
“Menyatakan menerima empat raperda dari DPRD Provinsi Kalteng untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang diatur dalam Tata Tertib DPRD Provinsi Kalteng,” pungkas Edy Pratowo.
Paripuran tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda Kalteng, Sekda Kalteng Nuryakin, para anggota DPRD Kalteng, staf ahli gubernur dan asisten sekretariat daerah serta kepala perangkat daerah dan instansi vertikal, tenaga ahli DPRD Kalteng serta para sesepuh daerah, pemuka agama, pemuka masyarakat, pimpinan partai politik dan organisasi kemasyarakatan.(daq/gus)