PALANGKA RAYA - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas antara Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan, Desa Dambung yang sebelumnya masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah ,beralih ke Provinsi Kalimantan Selatan.
Permasalahan status wilayah tersebut telah menimbulkan banyak polemik diantaranya kependudukan bahkan hak pilih warga. Ketua Komisi I, Yohanes Freddy Ering menyebutkan, lambannya pengajuan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi ( RTRWP ) berpengaruh terhadap polemik tersebut.
" Kita ketahui sendiri Desa Dambung secara histori dan budaya lebih lekat ke Kalimantan Tengah, mesti kita akui pengajuan RTRWP yang lamban punya pengaruh yang akan menimbulkan permasalahan lainnya seperti yang terjadi di Desa Gambung,”ujarnya, kemarin (7/5)/
Dirinya mengharapkan, hal ini semestinya bisa segera dikomunikasikan antara Pemerintah Provinsi maupun Kemendagri."Jangan sampai ada lagilah permasalahan seperti yang terjadi di desa tersebut ,hanya karena komunikasi dan lambannya koordinasi, " harap Freddy.
Ia menambahkan, lambannya koordinasi dan dikeluarkannya keputusan Mendagri merupakan sebuah akibat dari lambannya penyelesaian RTRWP. Padahal secara Legalitas atau secara hukum Desa Dambung yang berada di Kabupaten Barito Timur (Bartim) adalah sah milik Kalteng.
“Terlebih, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 sampai sekarang ini masih berlaku,sehingga peluang Desa Dambung masuk kembali wilayah Kalteng sangat terbuka untuk diselesaikan secara adminstratif,”pungkas Politikus PDI Perjuangan ini. (rm-107/gus)