SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 10 Mei 2024 16:27
Penegakan Perda Harus Konsisten
KOMPAK: Subandi (lima dari kiri) memimpin kegiatan kunjungan kerja Komisi A DPRD Palangka Raya, belum lama tadi.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi mengingatkan pemerintah terus konsisten menjalankan penegakan peraturan daerah (Perda) sebagai produk hukum daerah yang mengatur berbagai lini.

Ia menyebutkan, bahwa penegakan perda merupakan salah satu tugas dan fungsi pemerintah daerah karena melalui produk hukum yang dibuat tersebut akan mengatur kehidupan masyarakat mentaati ketertiban dan keamanan.

“Artinya ketika aturan itu dijalankan maka perda terlaksana, karena memang awal tujuan sebuah aturan dibuat untuk menertibkan. Saya rasa penegakan perda harus dijalankan demi menciptakan kenyamanan bersama,” katanya, Kamis (9/5).

Sejauh ini upaya pemerintah mengimplementasikan peraturan yang ada sudah terbilang aktif. Salah satunya penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertamanan, dimana dalam pelaksanaannya pemerintah melakukan evaluasi dan penataan terhadap keberadaan taman kota yang ada di wilayah ini.

“Pada pelaksanaanya tidak hanya melihat tata kelola, tapi kemarin juga melakukan pemertiban terhadap aktivitas yang tidak diperbolehkan seperti halnya berjualan di lokasi taman kota,” ucapnya.

Dari peraturan yang ada tersebut dapat dipahami bahwa pemerintah tidak sembarangan dalam melakukan penertiban. Sebab dengan payung hukum dalam hal ini perda tersebut, pemerintah memiliki dasar yang kuat melaksanakan sebuah kebijakan.

“Kita tidak inginkan perda yang sudah dibahas dan disusun panjang lebar menjadi tumpul karena tidak diimplementasikan. Jadi kalau soal ketegasan memang sudah wajar, karena dasar aturannya ada,” ucapya.

Disatu sisi politikus Partai Golkar ini juga mengingatkan pemerintah tetap memerhatikan upaya sosialisasi, pendekatan  dan melakukan cara-cara yang humanis ketika melakukan penertiban. Tujuannya tidak lain agar setiap kegiatan penegakan aturan yang dilakukan pemerintah bisa diterima masyarakat.

“Di perda juga jelaskan tata cara penertibannya, bagaimana sosialisasi, pendekatanya dan solusinya bagaiaman. Sehingga ketika aturan ditegakan masyarakat dapat menerima dan ikut aturan pemerintah,” pungkasnya. (sho/fm)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 27 Juli 2024 10:59

Perhatikan Kesiapan Atlet Menjelang PON

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi B DPRD Palangka Raya Noorkhalis…

Jumat, 26 Juli 2024 12:05

Anggaran Daerah Terbatas, Minta Dukungan Pusat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto…

Kamis, 25 Juli 2024 10:49

Tagih Tunggakan PBB dengan Sistem Jemput Bola

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Tantawi…

Kamis, 25 Juli 2024 10:29

Empat Raperda Disepakati untuk Disahkan

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah…

Kamis, 25 Juli 2024 10:26

Gubernur Dampingi Ketua TP-PKK di Wisuda Pascasarjana

PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, mendampingi Ketua…

Rabu, 24 Juli 2024 17:15

Minta Pemerintah Optimalkan Potensi Atlet

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Palangka Raya Syaufwan…

Rabu, 24 Juli 2024 15:39

Realisasi PAD Kalteng Diharapkan Melebihi Target

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 23 Juli 2024 15:40

Penanganan Stunting Perlu Kerjasama Semua Pihak

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi C DPRD Palangka Raya Hasan…

Selasa, 23 Juli 2024 15:28

DPRD Terima Aspirasi Ormas Dayak

PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah…

Senin, 22 Juli 2024 15:41

Sarankan Perubahan Status Kelurahan Jadi Desa

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto,…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers