KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar sosialisasi jaga desa dan pelayanan perlindungan hukum masyarakat pada pemerintah desa se-Kabupaten Gumas. Ini merupakan implementasi kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama antara pemkab dengan lembaga-lembaga penegak hukum.
"Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas hukum pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi melayani masyarakat. Selain itu, untuk mengusung dan mengawal pembangunan desa agar berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan sasaran," ucap Bupati Gumas Jaya Samaya Monong, Rabu (8/5).
Dengan adanya sosialisasi tersebut, pemkab dan pemerintahan desa dapat bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun dan bersinergi, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) bisa menjadi tempat yang bersahabat masyarakat dan tempat konsultasi hukum yang diandalkan bagi pemerintah desa.
"Ini juga mencerminkan komitmen kuat kami untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Ini adalah bukti nyata sebagai unsur pemkab dan lembaga peradilan yang bersatu untuk mencapai tujuan bersama, yakni memberikan keadilan, keamanan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat," jelasnya.
Sekarang ini, bahaya terbesar yang mengancam kemajuan daerah adalah maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Untuk itu, perlu dukungan dari seluruh pihak dalam mengatasi permasalahan itu.
"Mari bersatu bersama kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang ada di sekitar kita," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius menuturkan, sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas perjanjian kerja sama antara pemkab bersama kejaksaan negeri (kejari) tentang tim pendampingan, pembinaan dan peningkatan kapasitas hukum tata kelola pemerintahan desa, jaga desa dan pelayanan perlindungan hukum masyarakat tahun 2024.
"Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan aparatur, baik tingkat kecamatan dan desa maupun tentang perlindungan hukum bagi masyarakat," tuturnya.
Dia menambahkan, sosialisasi diikuti oleh peserta yakni camat, kepala desa (kades), dan ketua badan permusyawaratan desa (BPD) dengan narasumber yakni dari Kejari dan Polres Gumas. (arm/yit)