PALANGKA RAYA - Banyaknya kepentingan yang berkaitan dengan tata batas wilayah membuat beberapa pihak menanyakan kejelasan masalah tata ruang tersebut.
Sempat menjadi polemik antara dua wilayah, apalagi bagi daerah perkebunan maupun pertambangan sangat berpengaruh bagi pendapatan daerah.
Ketidakjelasan ini membuat Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohannes Freddy Ering angkat bicara.
Dirinya menegaskan Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 diperkirakan pada Bulan Juli 2024 akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Iya sebelum masa periode ini berakhir, Raperda RTRWP kita upayakan ditetapkan atau disahkan menjadi Perda, kira-kira pada bulan Juli 2024 mendatang," ucap Ketua Pansus Raperda RTRWP ini, Rabu (08/05) tadi.
Kata Freddy, pihaknya akan mengupayakan sebelum masa periode Anggota DPRD Kalteng 2019-2024 berakhir, penetapan dan pengesahan RTRWP Kalteng bisa terselesaikan.
Raperda RTRWP Kalteng 2023-2043 seharusnya sudah selesai dibahas dan ditetapkan pada bulan Desember 2023 lalu, namun sempat tertunda dikarenakan ada sesuatu dan lain hal.
"Semoga saja tidak ada hal-hal yang berarti hingga membuat Raperda ini ditunda penetapannya lagi, sekarang kita masih memiliki kesempatan membahas lebih lanjut," ucap Freddy.
Raperda RTRWP ini bertujuan untuk mengakomodir kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah Provinsi Kalteng. Dirinya dan legislator lain juga menyadari banyaknya kepentingan yang menunggu penyelesaian RTRWP . Terlebih bagi daerah-daerah yang didalamnya memiliki sektor-sektor produktifitas,tentunya hal ini jika dibiarkan berlarut-larut akan menjadi permasalahan yang besar di kemudian hari.
"Maka dari itu kita berkeinginan Raperda ini secepatnya selesai dibahas dan disahkan, karena memang menyangkut kepentingan masyarakat dan juga pembangunan daerah," harap Freddy. (rm-107/fm)