SUKAMARA - Dinas Perhubungan (Dishub) Sukamara mengingatkan agar pemilik kendaraan untuk bisa tertib dalam melakukan uji KIR kendaraan pada Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPB) guna memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berkendaraan.
"Kami mengharapkan masyarakat tertib dalam melakukan uji KIR guna untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan kita dan orang lain di jalan," kata Kepala Dishub Sukamara Syamsir Hidayat.
Untuk kendaraan bermotor wajib uji yaitu mobil barang (bak terbuka/truk/dump truk/tangki, mobil bus, mobil penumpang umum, kereta gandengan dan kereta tempelan untuk membawa mobilnya ke PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara.
"Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor melakukan uji KIR baru maupun berkala enam bulan sekali dimana uji ini gratis," ujar Syamsir.
Adapun untuk jumlah kendaraan bermotor yang sudah diuji KIR untuk tahun 2023 sebanyak 941 unit, terdiri bus sedang 26 unit, mobil barang bak terbuka 876 unit, mobil barang tangki ada sebanyak 39 unit. Dengan jumlah lulus uji 927 unit, tidak lulus 14 unit, dan uji baru sebanyak 71 unit.
"Untuk tahun 2024 hingga Mei ini yang diuji ada sebanyak 279 unit kendaraan, terdiri dari bus sedang 15 unit, bus besar 18 unit, pick up 65 unit, dump truk 158 unit dan mobil tangki sebanyak 13 unit," ucap Syamsir. (amr/yit)