KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong bersama Wakil Bupati Efrensia LP Umbing melakukan soft launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gumas. Ini sebagai wujud pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
"Soft launching ini sebagai tanda dimulai pelayanan MPP yang melayani seluruh masyarakat. Saya harap MPP dapat memberi kenyamanan dan kemudahan serta waktu yang terukur kepada masyarakat," ucap Jaya, Sabtu (25/5).
Di dalam MPP tersebut, masyarakat akan dilayani kementerian/lembaga di daerah, perangkat daerah dari pemerintah kabupaten (pemkab), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta swasta secara terpadu, pada satu tempat pelayanan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
"MPP ini merupakan tempat berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat secara maksimal, cepat, efektif dan efisien. Tempatnya itu berada di dalam kawasan/gedung secara terpadu satu pintu," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gumas Harpaseno mengatakan, MPP berada di bangunan lantai dua pasar baru yang tidak terisi selama beberapa tahun terakhir. Kemudian, diajukan untuk dijadikan MPP. Namun gedungnya masih berstatus pinjam pakai dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gumas.
"MPP mulai ditata dan dilakukan pembenahan pada tahun 2023 melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan Rp1,5 miliar dan APBD tahun 2024 Rp1,5 miliar," jelasnya.
Dalam MPP itu, terdapat 22 gerai layanan, yang terdiri dari 10 gerai layanan instansi vertikal (kementerian/lembaga/badan), sembilan gerai instansi pemkab, satu gerai BUMN dan dua gerai BUMD, dengan lebih dari 80 jenis layanan.
"Untuk soft launching MPP ini adalah peresmian secara mandiri oleh kepala daerah sebelum peresmian secara nasional bersama dengan kabupaten/kota, oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Bulan Juni 2024," pungkasnya. (arm/yit)