KUALA KURUN - Sebanyak 381 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 127 kelurahan dan desa se-Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah dilantik dan diambil sumpah janji. Setiap desa dan kelurahan, ada tiga anggota PPS. Mereka akan bertugas dalam penyelenggaraan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.
"Saya berpesan kepada seluruh anggota PPS, agar bekerja dan menjalankan tugas dengan berpegang teguh kepada pakta integritas, sehingga terwujud pilkada berkualitas," ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (28/5).
Dalam pakta integritas, anggota PPS yang melaksanakan tahapan pilkada harus berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan dilakukan secara profesional, efektif serta efisien. Selain itu, semua tahapan pilkada yang telah ditetapkan harus dikerjakan dengan transparan dan bertanggung jawab.
"Setiap anggota PPS harus memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menjaga ucapan, perilaku dan menjaga netralitas. Mereka juga harus berlaku adil dalam melayani pemilih," terang Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Selanjutnya, anggota PPS harus rutin berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan dan meningkatkan kualitas pilkada, dengan menjunjung tinggi prinsip kemandirian, tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya minta anggota PPS harus tegas menolak pemberian, permintaan dan perjanjian kontrak dalam bentuk apapun, karena itu menyimpang dari prinsip-prinsip pilkada yang jujur dan adil," tegasnya.
Dia meminta anggota PPS untuk mencegah dan penegakan kode etik terhadap pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pilkada, membantu KPU setempat dalam menyelenggarakan pilkada, serta bekerja sampai dengan berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu, jujur, dan adil.
"Apabila melanggar ketentuan yang tercantum dalam pakta integritas, maka harus bersedia dikenakan sanksi moral, administrasi, serta dituntut sesuai ketentuan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Gumas Elfrinst Gunandry Tumon mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota PPS dilakukan melalui dua sistem, yaitu secara langsung dan daring untuk PPS yang berada jauh dari Kota Kuala Kurun.
"PPS adalah garda terdepan dalam penyelenggara pilkada. Mereka memiliki tugas dan kewajiban yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam bertugas, harus berpedoman kepada kode etik, menjaga integritas, jujur dan adil," tukasnya. (arm/yit)