KUALA KURUN - Sudah sembilan kali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Capaian opini WTP ini menjadi hasil kerja maksimal dari semua perangkat daerah. Tentunya ini harus dipertahankan melalui tata kelola keuangan baik, sesuai regulasi berlaku kemajuan daerah," ucap Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Binartha, Rabu (5/6).
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini menuturkan, opini WTP yang diraih melalui proses cukup panjang. Dimulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan atau penatausahaan hingga pelaporan pertanggungjawaban anggaran.
"Di tahap pelaksanaan anggaran, kami melakukan berbagai kegiatan pemerintahan berupa belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan belanja bantuan sosial, yang tentunya untuk mendukung program pemerintahan," tutur Binartha.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengakui, dengan kualitas pengelolaan keuangan semakin baik, maka Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) akan meningkat dan digunakan dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.
"Anggaran yang dibelanjakan itu diharapkan dapat mendorong daya beli masyarakat, sehingga akan berpengaruh nyata untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gumas Hardeman mengatakan, opini WTP pertama kali tahun 2012 lalu. Kemudian, tahun 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022 dan 2023. Opini WTP dari BPK RI atas LKPD merupakan pernyataan profesional terhadap hasil pemeriksaan yang dilakukan, terkait kewajaran penyajian laporan keuangan pemkab.
"Raihan opini WTP sembilan kali itu tidak lantas memiliki semua berpuas diri, melainkan bagaimana hal itu menjadi motivasi untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan menjunjung tinggi etika, kredibilitas, akuntabilitas, komitmen, efektif dan efisien," jelasnya.
Dia menambahkan, meskipun meraih predikat opini WTP sebanyak sembilan kali, Pemkab Gumas juga pernah mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yakni pada tahun 2010, 2011, 2013, 2014 dan 2015.
"Kami berharap dapat mendapatkan kembali opini WTP untuk LKPD tahun 2024, melalui tata kelola keuangan yang baik, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Hardeman. (arm/gus)