PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada rapat paripurna ke 2 masa persidangan ke I tahun 2024 DPRD Kobar, Senin (10/6).
Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-20245.
Pidato pengantar tiga Raperda tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar mewakili Penjabat (Pj) Bupati Kobar.
Terkait dengan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, pemkab Kobar pada tahun tersebut kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Hal tersebut merupakan sebuah prestasi yang membanggakan.
"Opini WTP yang diterima atas LKPD tahun 2023 ini adalah yang ke-10 kalinya berturut-turut. Hal ini merupakan upaya perwujudan good governance dan clean
governace, wujud komitmen, tekad dan semangat serta kerjasama, kerja keras dari seluruh jajaran DPRD, SKPD serta petunjuk dan arahan dari segenap Jajaran BPK-RI perwakilan kalimantan tengah, sehingga kita dapat mempertahankan opini WTP ini," ucap Rody.
Menurutnya, penilaian dari BPK RI, atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan indikator dalam menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan dan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Rody mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemkab Kobar atas capaian kinerja yang telah diraih dan berharap bisa lebih ditingkatkan sehingga Kabupaten Kotawaringin Barat selalu memperoleh opini WTP yang berkualitas.
"Dengan pengelolaan keuangan yang transparan, akurat, dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan daerah akan lebih meningkat, yang akan menjadi modal besar dalam pembangunan Kabupaten Kotawaringin Barat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat." kata Rody.
Kemudian terkait Raperda tentang perubahan kedua peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat disusun dan diajukan sebagai tindaklanjut berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota, dan surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Sedangkan terkait Raperda RPJPD, bahwa penyusunan RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2025-2045 sudah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan mulai dari Orientasi Penyusunan RPJPD, Konsultasi Publik, dan Musrenbang RPJPD yang melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
"Dokumen RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang disusun oleh Pemkab yang akan digunakan sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur pembangunan jangka panjang," pungkasnya. (sam/fm)