KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, menggelar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) tahun 2024. Kegiatan ini bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
"Kerjasama dengan kejaksaan ini dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PAD khusus sektor PBJT, yang ditargetkan Rp4.337.000.000 pada tahun 2024. Ke depan bukan hanya PBJT, tetapi juga objek pajak lainnya," ucap Pj Bupati Gumas Herson B. Aden, Senin (10/6).
Dipaparkannya, tahun 2024, target PAD Rp78.221.390.775. Namun realisasinya masih belum optimal, dalam hal memperoleh penerimaan daerah, baik pajak maupun retribusi daerah. Sehingga masih banyak yang harus ditingkatkan untuk penerimaan daerah, agar mandiri secara fiskal.
"Kegiatan ini dapat memberi semangat dan mengedukasi wajib pajak mengenai tata cara perhitungan dan pembayaran PBJT. Mereka harus secara aktif membayar pajak, karena pembangunan sangat bergantung pada pajak yang dibayarkan," imbuh Herson.
Dirinya pun mengajak masyarakat atau wajib pajak, dan organisasi perangkat daerah agar menjadi pendukung dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi, melalui program pembangunan daerah.Dengan demikian, produk domestik regional bruto (PDRB) meningkat, dan penerimaan pajak juga akan meningkat.
Kepala Bapenda Kabupaten Gumas Edison juga mengatakan, kerjasama dengan kejaksaan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pemberian tindakan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Serta kerjasama lain dalam rangka melegitimasi hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
"Dengan kerjasama tersebut, maka wajib pajak bisa bersama-sama memahami adanya sanksi pidana dan perdata, apabila tidak melakukan kewajiban perpajakannya secara benar," tegasnya.
Sejauh ini lanjut Edison, hasil kerjasama dengan kejaksaan yang dilakukan mulai Bulan Januari sampai sekarang yakni optimalisasi penerimaan sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dilakukan terhadap lima Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Selanjutnya, melakukan optimalisasi tentang pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya (MBLB), dengan legal opinion untuk proses pungutan pelaku usaha bidang zirkon.
"Untuk optimalisasi pajak sektor PBJT, baik yang sudah terdapat atau belum, itu untuk mengetahui tata cara dan perhitungan PBJT sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," pungkasnya. (arm/gus)