KUALA PEMBUANG- Penjabat (Pj) Bupati Seruyan Djainuddin Noor telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan puluhan kepala desa dan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, digelar di lapangan tenis indoor, Jumat (21/6).
Ada sebanyak 46 kepala desa dan 436 anggota BPD yang dikukuhkan secara serentak dengan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pasal 39 ayat (1) tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang berbunyi kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan.
Djanuddin Noor berharap, dengan telah dikukuhkannya pada kepala desa dan anggota BPD tersebut, agar kinerja aparatur pemerintahan di tingkat desa itu dapat meningkat, teruama sebagai mitra ujung tombak pemerintah.
Selain itu lanjutnya, mereka harus dapat mengayomi masyarakatnya, sehingga kegiatan pembangunan dapat berjalan sinergi dan pararel, baik program dari oleh pusat maupun dari pemerintah daerah.
“Saya menekankan agar kades dan BPD bekerja dan melaksanakan tugas dengan tulus dengan penuh rasa tanggung jawab, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Djainuddin Noor.
Ia melanjutkan, sebagai bagian dari unsur pemerintahan, kepala desa dan BPD merupakan mitra, untuk itu dirinya meminta agar perangkat desa bisa membangun komunikasi yang harmonis. Selain itu terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
“ Penggunaan alokasi dana desa juga agar dapat mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan, sehingga pada tahap pelaksanaan dapat lebih efektif,” tegas Djainuddin Noor.
Ia menambahkan, terkait transparansi dalam penggunaan keuangan serta pengelolaannya, harus dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintahan desa juga harus mengalakkan potensi yang ada di desa, baik dalam segi ekonomi maupun aspek sosial, untuk kemajuan daerah,” tandas Djainuddin Noor. (rdw/gus)