SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Senin, 24 Juni 2024 17:09
DPRD Soroti Kurangnya Realisasi PAD
PAPARAN: Juru Bicara Fraksi Partai NasDem-Hanura Evandi, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang raperda pertanggungjawaban APBD 2023, pada rapat paripurna pekan lalu.

KUALA KURUN - Fraksi NasDem-Hanura di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyoroti realisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023. Target PAD pada tahun 2023 yakni Rp74.332.496.530, namun realisasinya hanya Rp35.992.250.832,58 atau 48,42 persen saja.

"Kami minta penjelasan dari dinas terkait mengenai realisasi yang jauh dari target. Komponen apa saja yang tidak memenuhi target," ucap Juru bicara Fraksi NasDem-Hanura DPRD Kabupaten Gumas Evandi, pekan lalu.

Dengan capaian PAD yang hanya 48,42 persen lanjutnya, itu merupakan hal yang sangat memalukan bagi pemerintah kabupaten (pemkab), dan menandakan ketidaksanggupan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dalam bekerja.

"Capaian realisasi PAD yang sangat rendah ini, salah satunya diakibatkan oleh kurang inovasi dari OPD dalam menggali sumber PAD. Kami harap kejadian seperti ini tidak kembali terulang di tahun anggaran berikutnya," tegas Evandi.

Sementara itu Pj Bupati Gumas Herson B. Aden mengakui, komponen realisasi PAD yang jauh dari target yakni berasal dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)."Sektor pajak BPHTB ditargetkan Rp39,2 miliar, namun hanya terealisasi Rp 243,8 juta atau 0,62 persen," sesalnya.

Dia menambahkan, capaian itu berpengaruh sangat signifikan bagi PAD Kabupaten Gumas. Untuk itu badan pendapatan daerah (bapenda) setempat harus melakukan upaya menggali potensi PAD dan melakukan kunjungan ke Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang belum proses Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), dalam rangka optimalisasi PAD.

"Selama ini, dari PBS belum melakukan proses kepengurusan HGU dan HGB, untuk mendapatkan surat keputusan (SK) HGU sebagai dasar penetapan nilai pajak yang harus dibayarkan PBS ke pemkab," pungkas Herson. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 27 September 2024 11:37

Kinerja Pemdes Positif, Dapat Bonus Insentif

KUALA KURUN - Sebanyak 24 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan…

Jumat, 27 September 2024 11:30

Tahura Lapak Jaru Segera Teraliri Jaringan Listrik PLN

KUALA KURUN – Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson…

Rabu, 25 September 2024 11:28

Kades dan Lurah Harus Jaga Netralitas di Pilkada

KUALA KURUN - Seluruh kepala desa (kades) dan lurah Se…

Rabu, 25 September 2024 11:27

Pj Bupati Paparkan Keterbukaan Informasi Publik

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui…

Selasa, 24 September 2024 09:49

Meriahkan Haornas ke 41 dengan Turnamen Voli

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui…

Selasa, 24 September 2024 09:48

Motivasi Masyarakat Agar Rutin Berolahraga

KUALA KURUN - Even bola voli memeriahkan Hari Olahraga Nasional…

Senin, 23 September 2024 10:30

Kalteng Bermazmur Memperkokoh Kerukunan

KUALA KURUN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar…

Senin, 23 September 2024 10:28

ASN Wajib Patuhi Surat Edaran tentang Netralitas dalam Pilkada

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Jumat, 20 September 2024 10:15

Pelamar CPNS Harus Melek Teknologi

KUALA KURUN - Sebanyak 4.705 orang pelamar telah mendaftar untuk…

Kamis, 19 September 2024 10:07

Tiga Desa Menjadi Percontohan Anti Korupsi

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers