NANGA BULIK - Kelapa sawit mampu menjelma menjadi salah satu komoditas strategis penopang perekonomian nasional. Mempertimbangakan tingginya potensi sawit tersebut, pemerintah terus berupaya menciptakan nilai tambah dan mengembangkan industri hilir kelapa sawit agar tidak hanya terkonsentrasi pada bahan baku, namun juga mampu menghasilkan produk akhir.
Sebagai peta jalan untuk perbaikan tata kelola kelapa sawit berkelanjutan secara menyeluruh, pemerintah telah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019 – 2024. Inpres tersebut memberikan mandat kepada 14 kementerian/lembaga, 26 pemerintah provinsi sentra penghasil sawit, dan 217 pemerintah kabupaten sentra penghasil kelapa sawit untuk melaksanakan program RAN KSB.
Untuk itu, Pj Bupati Lamandau membuka Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD - KSB) Kabupaten Lamandau, Senin (24/6), bertempat di Aula Bappedalitbang. Turut hadir sekretaris daerah, asisten, kepala SOPD, Yayasan Solidaritas Network Indonesia, dan undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai perwujudan dari Instruksi Presiden Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan.
“Kabupaten Lamandau sebagai wilayah penghasil kelapa sawit, maka perlu menindaklanjuti untuk menetapkan program keberlanjutan perkebunan kelapa sawit yang diharapkan dapat menjadi pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau,” ucap Pj Bupati Lamandau Lilis Suriani.
Menurutnya, diperlukan dukungan dan kerjasama semua pihak dalam menyusun dokumen rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan untuk membangun masyarakat yang lebih baik.
Dalam acara tersebut dilaksanakan Penandatangan Komitmen Bersama antarpemangku kepentingan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi, koordinasi, dan komunikasi antar pemangku kepentingan dalam pencapaian tujuan pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.
"Semoga ini dapat meningkatkan komitmen dalam proses penyusunan RAD KSB , memahami tugas dan fungsi pokok tim penyusun RAD KSB serta penyelarasan program pemerintah yang ada di rencana strategis OPD dengan program/kegiatan dan indikator yang ada di RAN KSB," harapnya.
Lima komponen RAN KSB sebagaimana Inpres No 6 Tahun 2019 yakni penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa, dan dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit. (mex/yit)