KUALA KURUN - Sebanyak 320 orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari 219 Tempat Pemungutan Suara (TPS) hasil pemetaan telah dilantik. Mereka akan bertugas melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun 2024.
"Kami meminta kepada seluruh pantarlih, agar bekerja dengan penuh tanggung jawab dan sesuai pakta integritas yang sudah diikrarkan," ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (25/6).
Dalam pakta integritas itu, pantarlih akan melaksanakan semua tahapan pemutakhiran data pemilih di tingkat TPS yang telah ditetapkan dengan bersungguh-sungguh, transparan dan bertanggung jawab. Lalu, memperlakukan secara adil, imparsial, dan non partisan kepada peserta pemilihan dan kepada pihak yang memiliki preferensi politik tertentu tanpa terkecuali.
"Saat melakukan coklit, pantarlih harus menolak pemberian, permintaan dan perjanjian dalam bentuk apapun, baik itu secara langsung maupun tidak langsung yang memberi harapan yang menyimpang dari prinsip-prinsip pemilihan yang jujur dan adil bagi peserta pemilihan, calon serta pihak yang memiliki preferensi politik tertentu," jelasnya.
Selain itu, pantarlih diminta mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), melakukan pencegahan dan penegakkan kode etik terhadap pelanggaran tahapan pemilu, serta melakukan hal penting lainnya yang sudah tertuang dalam pakta integritas.
"Apabila nekat melanggar pakta integritas, maka diharapkan KPU dapat memberikan sanksi kepada pantarlih tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Elfrinst G Tumon mengatakan, pantarlih akan bertugas melakukan coklit selama satu bulan, dimulai 24 Juni sampai 25 Juli 2024. Untuk itu, diharapkan mereka bekerja dengan baik dan sesuai aturan, sehingga nantinya diperoleh data pemilih yang akurat.
"Kami meminta kepada masyarakat bisa menerima kedatangan pantarlih yang akan melakukan coklit. Masyarakat diminta kooperatif dengan perlihatkan KK dan KTP. Apalagi pantarlih menggunakan atribut yang mudah dikenali," ujarnya.
Selama proses coklit, tambah dia, dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga akan memantau dan membantu pantarlih di wilayahnya. Kalaupun ada kendala, itu bisa dilaporkan PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga KPU.
"Dari KPU juga akan melakukan monitoring setiap 10 hari pelaksanaan coklit. Mudah-mudahan proses coklit data pemilih berjalan lancar," tukasnya. (arm/yit)