PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta sekolah untuk tidak memberatkan wali murid dengan aturan pembelian buku atau seragam pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Ia menegaskan PPDB harus terlaksana sesuai aturan, sehingga Dinas Pendidikan untuk betul-betul mengawasi jalannya prosesnya. Tentunya dalam semua tahapan itu harus dilakukan terbuka dan transparan.
“Kami harapkan sekolah tidak mewajibkan peserta didik atau wali murid dengan biaya untuk keperluan buku atau seragam. Terlebih kepada peserta didik yang kurang mampu,” katanya, Kamis (27/6).
Menurut Wahid, andaikan terdapat keperluan yang memang mengharuskan peserta didik untuk membayar, maka hendaknya dapat dicarikan solusi bersama. Lain halnya jika peserta didik termasuk kategori yang mampu, maka terkait keperluan sekolah tersebut tidak apa-apa untuk diberlakukan.
“Jadi, jika terdapat persoalan demikian maka pihak sekolah harus dapat menemukan solusi agar peserta didik atau wali murid tidak dibebankan dengan mengeluarkan biaya,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, bahwa masyarakat yang kurang mampu tentu punya hak yang sama dalam hal pendidikan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak Satuan Pendidikan menaikkan pembayaran di sekolah.
Oleh sebab itu dia juga meminta Dinas Pendidikan juga menindaklanjuti jika ada laporan terkait dengan mungkin munculnya persoalan dalam proses PPDB. Hal ini penting diperhatikan karena berkaitan dengan pembangunan dunia pendidikan.
“Yang pasti jangan sampai ada hal yang diluar ketentuan, apalagi sampai memberatkan orangtua siswa. Baik itu pemerintah dan dinas wajib memerhatikan semua tahapan yang tengah berlangsung,” pungkasnya. (sho/fm)