KUALA KAPUAS-Kunjungan kerja terkait kajian rancangan peraturan daerah ( Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali dilakukan tim panitia khusus (pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.
Diketuai oleh Ahmad Zahidi tim pansus I kali ini menyambangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok, pada Kamis (27/6) lalu. Ikut serta di antara rombongan yaitu Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, dan rombongan diterima langsung oleh Sekretaris DPUPR Kota Depok, Agus Sofyan.
Ahmad Zahidi menjelaskan, pendalaman berbagai aspek dalam pembuatan raperda PBG tersebut sangat dibutuhkan. Hal itu yang menjadi agenda utama kunjungan kerja tersebut, tentang bagaimana kewenangan maupun koordinasi di dalamnya, terkait PBG.
"Kunjungan kali ini bertujuan membahas secara mendalam berbagai aspek dalam pematangan raperda PBG,” ujarnya.
Zahidi juga menguraikan beberapa poin hasil dari kunjungan tersebut, antara lain diketahui di Kota Depok memberikan kewenangan terkait PBG berada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Sementara DPUPR setempat bertanggung jawab atas penerimaan pendapatan daerah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti UPT Perbengkelan dan UPT Penyedotan Tinja.
Selain itu juga lanjutnya, poin yang patut digarisbawahi menurutnya harus ada ketelitian sebelum memberikan izin pendirian bangunan. Hal ini tentunya membutuhkan tim ahli yang seksama dalam mencermatinya.
"Dari penjelasan pihak DPUPR Kota Depok, harus bisa dipastikan bahwa bangunan tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi masyarakat. Sudah semestinya ada tim ahli yang meneliti setiap bangunan sebelum diberikan izin" pungkas Ahmad Zahidi. (rm-107/gus)