KUALA KURUN - Ratusan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dilakukan pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Ada 101 kades dan 567 anggota BPD yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan. Ini bukan hanya formalitas, tapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Jumat (28/6).
Dia mengatakan, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan ini merupakan wujud kepercayaan masyarakat, terhadap kinerja maupun dedikasi dari kades dalam memimpin desa. Dengan pengalaman dan komitmen yang telah ditunjukkan, maka akan terus membawa desa menuju kesejahteraan dan kemauan yang lebih baik.
"Saya minta kepada BPD agar berkolaborasi dengan baik bersama kades untuk mengatasi berbagai tantangan dan memaksimalkan potensi di desa. Sebagai mitra pemerintah desa, BPD memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan dan program pembangunan desa," jelasnya.
Dia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama, bergotong royong, dan terus menjaga semangat kebersamaan dalam membangun desa. Tantangan yang dihadapi mungkin tidak mudah, tetapi dengan kerja keras dan kerja sama yang baik, maka itu bisa diatasi.
"Mari bersama-sama komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi desa, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, harus dengan cepat, tepat, dan ramah. Jadilah pemimpin yang peka terhadap kebutuhan masyarakat dan siap melayani dengan sepenuh hati. Kebersamaan dan gotong royong harus menjadi dasar dalam setiap langkah yang diambil.
"Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang terbaik. Saya percaya dengan dedikasi dan kerja keras semua pihak, maka akan dapat mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera," terangnya.
Dia mengingatkan kades dan BPD agar menjaga keamanan dan ketertiban desa. Itu menjadi faktor penting yang mendukung kelancaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi menjelang pesta demokrasi rakyat saat ini.
"Jaga persatuan dan kesatuan di desa. Perbedaan adalah hal yang wajar, namun jangan biarkan perbedaan memecah belah. Kades dan BPD harus selalu menjaga integritas, netralitas dan marwah pemerintahan desa," pungkasnya. (arm/yit)