PANGKALAN BUN – Sejumlah pedagang mengeluhkan maraknya toko pakaian bekas hasil impor di pasar. Aspirasi ini disampaikan para pedagang saat rapat dengar pendapat di DPRD Kotawaringin Barat baru baru ini.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat Mulyadin mengatakan, keberadaan toko yang menjual pakaian bekas impor sangat merugikan penjual pakaian lainnya. Mulyadin meminta dinas terkait mengevaluasi dan mengkaji masalah ini.
Menurut Mulyadin, para pedagang yang menjual pakaian mengeluh karena banyaknya toko yang menjual pakaian bekas impor. Hal ini berdampak sepinya pengunjung pasar atau kios-kios yang menjual pakaian, padahal mereka yang berada di kios membayar pajak dan menyumbang PAD.
"Penertiban itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, termasuk pakaian dari luar negeri yang masuk ke wilayah Kobar. Itu harus di tertibkan, karena pakaian bekas impor sudah jelas dilarang. Kalau masih beredar, berarti itu ilegal," ujar Mulyadin.
Keberadaan toko yang menjual pakaian bekas impor ini menjatuhkan pendapatan penjual pakaian baru. Harga pakaian bekas impor lebih murah.
"Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kobar bisa bekerja sama dengan bea cukai dalam rangka menertibkan pakaian bekas impor tersebut. Jangan sampai peredaran pakaian bekas impor itu mematikan usaha penjual pakaian lainnya," ujar Mulyadin.
Mulyadin menambahkan, Kobar termasuk wilayah yang sangat strategis, sehingga sangat mudah untuk bisa masuk ke Kobar. Apalagi Kobar adalah perbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat, sehingga barang barang dari luar negeri sangat mudah masuk ke Kobar.
"Sekarang yang patut kita pertanyaan, kenapa mereka bisa mendapatkan barang barang tersebut, dari mana asal barang itu? Apakah tidak ada pemeriksaan di pelabuhan? Masuk melalui udara atau jalur darat? Untuk itu harus segera ditertibkan," tegas Mulyadin. (sam/yit)