KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya, menggelar rapat forum koordinasi, monitoring dan evaluasi implementasi pelaksanaan program Petakan Sisir Advokasi dan Resgistrasi (Pesiar) tahun 2024.
"Rapat ini untuk memfokuskan dan mengevaluasi program pesiar, sehingga posisi keaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa diatas 75 persen," ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard, Rabu (10/7).
Sejauh ini lanjut dia, masih banyak desa yang belum mencapai angka keaktifan minimal 75 persen, serta peserta JKN di desa yang aktif juga masih dibawah 75 persen. Seharusnya masyarakat setiap desa itu aktif menjadi peserta JKN.
"Program pesiar ini bertujuan untuk memetakan masyarakat desa yang belum terlindungi JKN, menyisir masyarakat rentan, serta masyarakat pekerja sektor informal yang belum didaftarkan pemberi kerja ke kepesertaan JKN," terang Richard.
Kemudian dalam program pesiar tersebut, lanjut dia, juga akan juga akan melakukan sosialisasi dan advokasi masyarakat desa terkait kepesertaan JKN, dan memastikan masyarakat desa non JKN menjadi peserta JKN agar tercipta desa Universal Health Coverage (UHC) atau desa sehat sejahtera.
"Untuk itu, kami perlu dukungan berupa perluasan implementasi program pesiar, meningkatkan jumlah peserta aktif, melaksanakan verifikasi dan validasi peserta JKN di masing-masing desa," papar Richard.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K Hindro Kusumo mengatakan, tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program pesiar adalah ada beberapa desa yang keaktifan peserta JKN belum 75 persen.
"Selain itu, terkadang ada perbedaan data antara BPJS dengan data di desa. Ini yang perlu dilakukan sinkronisasi dan rekonsoliasi setiap bulan. Apalagi dinamika penduduk yang keluar masu desa selalu berubah," ujarnya.
Hindro menambahkan, untuk mencapai keaktifan peserta JKN diatas 75 persen, tambah dia, diharapkan harus ada sinergi dari perangkat daerah terkait. (arm/gus)