SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Senin, 15 Juli 2024 15:56
Pemprov Membolehkan Penyesuaian Tarif

Dewan Minta Pemkab Segera Buat Perbup

WAKIL RAKYAT: Tuslam Amiruddin bersalaman dengan asosiasi pedagang saat RDP beberapa waktu lalu

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kotawaringin Barat telah berkonsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyikapi keberatan pedagang terhadap kenaikan tarif retribusi.  Hasilnya,  penyesuaian tarif dibolehkan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) atas Perda Nomor 8 Tahun 2023.

"Pemkab harus segera membuat perbup untuk menjabarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 termasuk untuk penyesuaian tarif Retribusi," ungkap Tuslam Amirudin, anggota Komisi C DPRD Kobar.

Pada prinsipnya, DPRD Kobar mengakomodir keinginan keberatan dari pedagang itu, dengan mempertimbangkan kondisi situasi ekonomi, termasuk lesunya aktivitas pasar di beberapa pasar di dalam kota Pangkalan Bun maupun Kumai.

Dengan alasan ekonomi, DPRD Kobar menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memungkinkan penyesuaian tarif retribusi pasar. Selanjutnya DPRD akan meminta pemerintah daerah segera proses perbupnya.

"Jadi Perbup itu ada dua macam, satu yang mengatur tentang mekanisme atau penyesuaian tarif harga retribusi. Kedua juga memungkinkan untuk bagaimana perbup yang mengatur tentang mekanisme pemberian keringanan pada pedagang." jelasnya.

Menurut Tuslam, berdasarkan informasi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng, Pemkab Kobar belum mengajukan perbup. Seharusnya dalam setiap peraturan daerah ditindaklanjuti dengan terbitnya perbup yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan perda.

"Jadi prinsipnya kita berpihak kepada kepentingan masyarakat, jangan sampai juga hanya karena kita mengejar target pendapatan kemudian masyarakat yang memang dalam kondisi ekonomi yang serba kurang menguntungkan, mereka jadi keberatan," katanya.

Jadi kalaupun bicara tentang pendapatan maka bisa diusahakan melalui upaya peningkatan di sektor lain, termasuk contoh sektor tambang yaitu melalui pajak mineral batuan bukan logam (MBLB). (sam/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 17 Oktober 2024 20:05

Unsur Pimpinan DPRD Kotawaringin Barat Dilantik, Kerja Pertama Langsung Bahas RAPBD 2025

  PANGKALAN BUN - Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Kamis, 17 Oktober 2024 20:00

Gali Ilmu, Kontributor MMC Kobar Kunjungi Dinas Kominfo Kota Yogyakarta

PANGKALAN BUN - Sebanyak 53 Kontributor Multi Media Center (MMC)…

Kamis, 17 Oktober 2024 12:02

DPRD Harapkan Sinergi dengan Media untuk Tangkal Hoax

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat…

Rabu, 16 Oktober 2024 12:20

Serukan Pentingnya Kreativitas bagi Generasi Muda

PANGKALAN BUN - Anggota DPRD Kotawaringin Barat dari Partai Gerindra…

Selasa, 15 Oktober 2024 13:12

Dewan Imbau Masyarakat Disiplin Berlalulintas

PANGKALAN BUN - Ketua Sementara DPRD Kotawaringin Barat Siti Mukaromah…

Senin, 14 Oktober 2024 12:20

Komitmen Tingkatkan Sinergi dan Percepatan Pembangunan

PANGKALAN BUN - Unsur pimpinan DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan…

Kamis, 10 Oktober 2024 11:02

Layanan Ambulans Gratis Harus Sesuai Fungsi

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua Sementara DPRD Kobar H Arief…

Rabu, 09 Oktober 2024 10:18

Komitmen Dalam Dukungan Anggaran untuk RSUD

PANGKALAN BUN - RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun terus berupaya…

Selasa, 08 Oktober 2024 10:22

DPRD Dukung Layanan Pos Stunting di Rumah Sakit

PANGKALAN BUN-  Calon Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 07 Oktober 2024 12:50

Cegah Balapan Liar, Usulkan Pembuatan Sirkuit Khusus

PANGKALAN BUN - Fenomena balapan liar yang marak terjadi di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers