PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama DPRD Kotawaringin Barat telah berkonsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyikapi keberatan pedagang terhadap kenaikan tarif retribusi. Hasilnya, penyesuaian tarif dibolehkan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup) atas Perda Nomor 8 Tahun 2023.
"Pemkab harus segera membuat perbup untuk menjabarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 termasuk untuk penyesuaian tarif Retribusi," ungkap Tuslam Amirudin, anggota Komisi C DPRD Kobar.
Pada prinsipnya, DPRD Kobar mengakomodir keinginan keberatan dari pedagang itu, dengan mempertimbangkan kondisi situasi ekonomi, termasuk lesunya aktivitas pasar di beberapa pasar di dalam kota Pangkalan Bun maupun Kumai.
Dengan alasan ekonomi, DPRD Kobar menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng untuk memungkinkan penyesuaian tarif retribusi pasar. Selanjutnya DPRD akan meminta pemerintah daerah segera proses perbupnya.
"Jadi Perbup itu ada dua macam, satu yang mengatur tentang mekanisme atau penyesuaian tarif harga retribusi. Kedua juga memungkinkan untuk bagaimana perbup yang mengatur tentang mekanisme pemberian keringanan pada pedagang." jelasnya.
Menurut Tuslam, berdasarkan informasi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng, Pemkab Kobar belum mengajukan perbup. Seharusnya dalam setiap peraturan daerah ditindaklanjuti dengan terbitnya perbup yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan perda.
"Jadi prinsipnya kita berpihak kepada kepentingan masyarakat, jangan sampai juga hanya karena kita mengejar target pendapatan kemudian masyarakat yang memang dalam kondisi ekonomi yang serba kurang menguntungkan, mereka jadi keberatan," katanya.
Jadi kalaupun bicara tentang pendapatan maka bisa diusahakan melalui upaya peningkatan di sektor lain, termasuk contoh sektor tambang yaitu melalui pajak mineral batuan bukan logam (MBLB). (sam/yit)