KUALA KURUN - Selama 14 hari yakni 15 Juli hingga 28 Juli, Operasi Patuh Telabang tahun 2024 di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) digelar selama 14 hari, mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024. Kegiatan ini bertema tertib berlalu lintas demi terwujud Indonesia emas. Hal ini juga dalam rangka untuk cipta kondisi kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari ulang tahun ke 78 Bhayangkara.
Ada tujuh pelanggaran yang jadi sasaran dalam operasi patuh, yakni menggunakan gawai saat berkendara, pengendara motor di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memakai helm, mengemudi kendaraan bermotor yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan mengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman.
"Operasi patuh ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Masyarakat pengguna jalan wajib mematuhi semua aturan dalam berlalu lintas," ucap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Selasa (16/7).
Dalam pelaksanaan operasi patuh lanjut dia, kalau ada pengguna jalan yang melanggar dan diberikan sanksi tegas berupa tilang, maka itu bukan suatu hukuman. Akan tetapi, menjadi suatu pembelajaran bagi mereka untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
"Kami ingin pengguna jalan menyadari penegakkan aturan lalu lintas untuk keselamatan mereka dalam berkendara. Aturan yang ditegakkan itu telah sesuai dengan tingkat kesalahan. Jika tidak ada kesalahan, tentu tidak akan ditindak," ujar Akerman.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi semua aturan lalu lintas yang ada. Jangan sampai ada yang melakukan pelanggaran."Dalam berkendara juga harus tertib berlalu lintas, sehingga keselamatan akan terjamin hingga sampai ke tujuan," tegasnya.
Bagi pengendara yang dibawah umur, tambah dia, diperlukan peran orang tua untuk melarang anaknya mengendarai kendaraan roda dua maupun empat. Sejauh ini, masih ada orang tua malah menyerahkan kendaraan kepada anak untuk digunakan berangkat sekolah, padahal masih dibawah umur.
"Sebagai orang tua harus melarang anak yang di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor saat berangkat sekolah. Mereka dapat mengantar sendiri ke sekolah. Itu demi keselamatan anak," pungkas Akerman. (arm/gus)