KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Mas (Gumas) menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Eksekutif dan legislatif juga menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2024, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD tahun 2025, pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan III tahun sidang 2024.
"Dengan penandatanganan persetujuan bersama itu, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya memiliki tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan," ucap Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Jumat (19/7).
Makna penting lain dengan kesepakatan bersama, maka sesuai dengan ketentuan yang berlalu, itu akan menjadi landasan berharga bagi eksekutif untuk menyusun rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2030, rancangan perubahan APBD tahun 2024 dan rancangan APBD tahun 2025.
"Kami berterima kasih kepada legislatif yang telah bersama dalam proses penyusunan, pembahasan raperda RPJPD tahun 2025-2045, rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2024 dan Rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2025 dari awal sampai ditandatanganinya persetujuan bersama," ujarnya.
Ada beberapa catatan penting dari hasil pembahasan raperda RPJPD, rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD tahun 2024 dan rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2025, diantaranya RPJPD akan menjadi pedoman untuk menuju bagaimana Kabupaten Gumas pada tahun 2045 nanti. Itu akan dikawal bersama dan dievaluasi. Apakah masih relevan dengan perkembangan dan kebutuhan zaman atau tidak. Kalau tidak, maka akan diubah.
"RPJPD akan kami kawal hingga dievaluasi oleh Gubernur melalui Bappedalitbang Provinsi. Apabila berjalan lancar, maka sebelum minggu keempat Bulan Agustus, RPJPD sudah dapat ditetapkan dan disampaikan ke KPU dan untuk umum," terangnya.
Dia juga mengingatkan perangkat daerah terkait, agar segera menyampaikan dokumen Perubahan RKA-SKPD tahun 2024 ke Inspektorat Kabupaten Gumas untuk direviu, dan rancangan perubahan APBD tahun 2024 juga segera disampaikan ke DPRD, karena menjadi bahan rapat pembahasan perubahan APBD tahun 2024 antara eksekutif dan legislatif sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
"Setiap program dan kegiatan yang diusulkan dan ditampung dalam Perubahan APBD, juga harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan," jelasnya.
Untuk rancangan APBD tahun 2025, juga harus segera disampaikan, sambil menunggu keluar rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun 2025 dari pemerintah pusat. Biasanya rincian transfer dari pemerintah pusat ke daerah tahun 2025, setelah Presiden RI menyampaikan pidato pengantar rancangan Undang-Undang (UU) tentang APBN tahun 2025. (arm/yit)