PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng telah menandatangani kesepakatan bersama terkait empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyatakan, persetujuan bersama ini merupakan tahap akhir dari penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut. Setelah melewati rapat kerja dari tim pansus bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
“Rancangan peraturan daerah ini nanti mempunyai posisi strategis dan penting sebagai payung hukum pemerintah provinsi untuk dapat bergerak dalam hal pembangunan daerah,” katanya, Rabu (24/7).
Siti Nafsiah menjelaskan, tiga dari empat raperda tersebut masing-masing mengatur tentang perubahan bentuk hukum Peseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yakni Jamkrida Kalteng, perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah, dan ketiga perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah.
“Sementara satu raperda lainnya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2024-2045, yang kesemua itu disepakati bersama dengan pemerintah daerah,” ucapnya.
Politikus Partai Golkar ini memaparkan, jika mengacu pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada koreksi substantif terkait manteri raperda yang diusulkan. Pihak kementerian hanya sebatas memberi koreksi terhadap tata cara penulisan, melengkapi maupun memperjelas aturan pada masing-masing pasal ataupun bab.
Terkait koreksi dari kementerian, dirinya memastikan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh DPRD bersama tim pemerintah daerah. Sehingga dipastikan seluruh materi dalam raperda tersebut sudah sesuai ketentuan Kemendagri.
“Baik itu tiga raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah dan RPJPD, semua pembentukannya didasari atas kebutuhan daerah untuk kegiatan pembangunan dan menunjang program pemerintah,” pungkas Siti Nafsiah. (sho/gus)