SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 25 Juli 2024 10:29
Empat Raperda Disepakati untuk Disahkan
SEPAKAT: Ketua DPRD Provinsi Kalteng Wiyatno, bersama Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, saat penandatanganan persetujuan bersama empat raperda untuk disahkan menjadi Perda, Rabu (24/7).

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Pemerintah Provinsi Kalteng telah menandatangani kesepakatan bersama terkait empat rancangan peraturan daerah (raperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyatakan, persetujuan bersama ini merupakan tahap akhir dari penyusunan rancangan produk hukum daerah tersebut. Setelah melewati rapat kerja dari tim pansus bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.

“Rancangan peraturan daerah ini nanti mempunyai posisi strategis dan penting sebagai payung hukum pemerintah provinsi untuk dapat bergerak dalam hal pembangunan daerah,” katanya, Rabu (24/7).

Siti Nafsiah menjelaskan, tiga dari empat raperda tersebut masing-masing mengatur tentang perubahan bentuk hukum Peseroan Terbatas menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, yakni Jamkrida Kalteng, perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah, dan ketiga perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah.

“Sementara satu raperda lainnya tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2024-2045, yang kesemua itu disepakati bersama dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini memaparkan, jika mengacu pada hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak ada koreksi substantif terkait manteri raperda yang diusulkan. Pihak kementerian hanya sebatas memberi koreksi terhadap tata cara penulisan, melengkapi maupun memperjelas aturan pada masing-masing pasal ataupun bab.

Terkait koreksi dari kementerian, dirinya memastikan semuanya sudah ditindaklanjuti oleh DPRD bersama tim pemerintah daerah. Sehingga dipastikan seluruh materi dalam raperda tersebut sudah sesuai ketentuan Kemendagri.

“Baik itu tiga raperda tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah dan RPJPD, semua pembentukannya didasari atas kebutuhan daerah untuk kegiatan pembangunan dan menunjang program pemerintah,” pungkas Siti Nafsiah. (sho/gus)  

loading...

BACA JUGA

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Gencarkan Operasi Pasar Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA- Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya Khemal…

Kamis, 19 Desember 2024 13:08

Posko Arus Mudik Nataru Perlu Dipersiapkan

PALANGKA RAYA-Sekretaris Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Rana Muthia…

Rabu, 18 Desember 2024 17:58

Realisasi Pajak dan Retribusi Perlu Dipacu

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka…

Rabu, 18 Desember 2024 17:57

Hadapi Ancaman Kebakaran dengan Siap Siaga

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Perlu Kolaborasi Wujudkan Program Makan Gratis

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya,…

Selasa, 17 Desember 2024 15:35

Inflasi Harus Terkendali Menjelang Nataru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Selasa, 17 Desember 2024 15:32

Pemprov Sukses Gelar Pelatihan Kepemimpinan Nasional

PALANGKA RAYA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) baru saja…

Selasa, 17 Desember 2024 15:31

Dukung Usulan RUU Perlindungan Guru

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 16 Desember 2024 16:47

Komitmen Pelayanan Publik Harus Diwujudkan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Nenie A…

Senin, 16 Desember 2024 16:46

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Tentang Penanganan Bencana

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya Hasan…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers