PALANGKA RAYA-Mewakili Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin membuka kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Waspada Judi Online, Rabu (7/8) di Palangka Raya.
Pada kesempatan itu dirinya menyatakan sepakat untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran semua pihak mengenai hak-hak sebagai konsumen. Terutama di sektor keuangan, dan juga terhadap bahaya judi online.
Nuryakin juga mengapresiasi langkah proaktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya melaksanakan tindakan preventif melalui kegiatan edukasi secara hybrid kepada anggota TNI. Menurutnya, sebagai salah satu pilar bangsa, TNI memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, dan tentunya juga dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat, termasuk dalam hal literasi keuangan.
Dikatakannya pula, saat ini praktik judi online sudah meresahkan masyarakat. Berawal dari sekadar iseng-iseng, kemudian kecanduan bermain, hingga tidak sadar bahwa judi online itu bukan hanya mengakibatkan kerugian finansial atau ekonomi saja, tetapi juga bisa merusak masa depan diri, anak-anak, dan keluarga.
“Praktik-praktik judi online ini menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga dan pertemanan, hingga meningkatnya tindakan kekerasan dan kriminalitas di tengah masyarakat”, imbuh Nuryakin.
Dirinya menambahkan, melalui kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan yang bermanfaat. Dan dirinya mengajak semua pihak agar sadar bahwa perlindungan konsumen bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak otoritas saja, tetapi juga perlu partisipasi bersama, seluruh elemen bangsa.
Dalam kegiatan itu, dihadiri Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Rudi Agus P. Raharjo beserta tim, Kepala OJK Provinsi Kalteng Primandanu Febriyan Aziz beserta jajaran, Kasi Intel Kasrem Kolonel Inf Asman Mokoginta mewakili Danrem 102/Panju Panjung, serta seluruh peserta yang merupakan anggota TNI Korem 102/Panju Panjung.
Kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh OJK dan Korem 102/Panjung Panjung. Sebagaimana diketahui, OJK memiliki peran strategis dalam mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, termasuk melindungi masyarakat selaku konsumen dari praktik-praktik keuangan yang merugikan, seperti judi online, pinjaman online illegal, dan investasi bodong.(daq/gus)