KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Kurun menggelar deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas tahun 2024. Ini merupakan komitmen demi mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
"Saya ingin deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas bukan menjadi slogan semata, tapi menjadi bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap aparatur RSUD Kuala Kurun mewujudkan tercapai tata kelola pemerintahan yang baik," ucap Penjabat (Pj) Bupati Gumas, Herson B Aden, Selasa (6/8).
Dijelaskannya, pelaksanaan reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah diselenggarakan demi terciptanya pemerintahan yang baik, dengan tiga indikator utama. Yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), serta peningkatan pelayanan publik.
"Untuk percepatan pencapaian indikator utama itu, caranya dengan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui pembangunan zona integritas," tegas Herson.
Dia juga menuturkan, zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja yang berkomitmen untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani dengan sepenuh hati. Dengan dasar itu, dilakukan deklarasi pencanangan pembangunan zona integritas dalam rangka menuju WBK dan WBBM.
"Dalam akselerasi pencapaian sasaran itu, maka diperlukan membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi, yang bisa menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lain," tutur Herson.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Kuala Kurun untuk tingkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas, dengan langkah perubahan pola pikir dan budaya kerja, serta komitmen pelayanan yang cepat dan baik, dan juga program pencegahan korupsi yang ditetapkan harus diimplementasikan.
"Dengan peningkatan perbaikan pada bidang tata kelola birokrasi, maka akan mengoptimalkan kinerja dan pelayanan, fokus pada tugas, dan fungsi serta menghindari perbuatan yang menyimpang," imbuh Herson.
Direktur RSUD Kuala Kurun Rusni D Mahar juga menyampaikan, membangun zona integritas dibutuhkan kerjasama tim yang mewakili seluruh unsur di unit kerja. Selain itu, juga perlu menetapkan program kerja yang disesuaikan hasil identifikasi jenis layanan utama, isu strategis dan resiko-resiko yang dihadapi, serta solusi dan inovatif.
"Dalam rangka menuju WBK dan WBBM, maka kami komitmen melaksanakan reformasi birokrasi yang menghasilkan unit kerja bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima," tandasnya.
Rusni menambahkan, implementasi pembangunan zona integritas itu ada enam area perubahan, yakni manajemen perubahan, penatataan tatalaksana, manajemen sumber daya manusia (SDM), akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan pelayanan public. (arm/gus)