PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie A Lambung, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya untuk gencar melakukan pemantauan sekaligus peninjauan lapangan terhadap ketertiban parkir kendaraan.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya praktik aktivitas juru parkir (jukir) liar, sekaligus mencegah penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan peraturan daerah (perda). Pemantauan tersebut bisa menjadi langkah antisipasi pelanggaran aturan.
“Selain itu, ya ini dilakukan juga sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar, dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan perda,” katanya, Kamis (8/8/24).
Ia mengingatkan, bahwa pemerintah daerah harus memastikan setiap peraturan yang diterbitkan diimplementasikan dengan baik di lapangan, khususnya mengenai aturan yang berkaitan dengan pemungutan pendapatan daerah.
“Perlu pengawasan supaya bisa memastikan aturan itu berjalan baik atau tidak, karenakan kita tidak ingin sumber pendapatan tidak tergali maksimal hanya karena potensinya tidak masuk semua,” ucapnya.
Politikus PDIP ini menyebutkan, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Parkir, disebutkan truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp 10 ribu, kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp 2.500, lalu sepeda motor roda dua sebesar Rp 2.000.
Tentu jika ditemukan penagihan tarif yang tidak sesuai ataupun kegiatan yang tidak sesuai tempatnya, maka pemerintah wajib melakukan penindakan tegas dengan pemberian sanksi sebagai penegakan aturan sekaligus memberi efek jera.
“Pentingnya Dishub Palangka Raya untuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (sho/fm)