KUALA KURUN - Sepanjang Januari sampai Juli 2024, perkara asusila anak di bawah umur sudah mencapai 17 kasus. Jumlah itu meningkat drastis dibandingkan tahun 2023 lalu, yang hanya lima kasus. Ini menjadi peringatan untuk seluruh pihak terkait, agar melakukan upaya pencegahan sehingga perkara tersebut tidak terus meningkat.
"Saya ingin dinas terkait seperti dinas pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta dinas pendidikan, kepemudaan, dan olahraga setempat, gencar melakukan sosialisasi dampak buruk seks bebas atau seks sebelum menikah," ucap Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari, Kamis (8/8).
Dia mengaku prihatin dengan pergaulan generasi muda sekarang ini yang pacaran dan melakukan hal-hal tidak seharusnya, seperti layaknya berhubungan suami istri. Ini tentunya perlu perhatian pemerintah daerah, salah satunya dengan menyosialisasikan dampak buruk dari seks bebas.
"Banyak dampak dari buruk seks bebas itu, seperti bisa terkena penyakit kelamin menular, dan penyakit HIV-AIDS yang sampai saat ini belum ada obatnya," ujar politikus Golkar.
Dengan gencar melakukan sosialisasi, diharapkan generasi muda menjadi takut untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pacar mereka. Selain itu, para perempuan bisa menjaga diri dan berani menolak ajakan laki-laki yang ingin melakukan hal-hal yang menjurus kepada kejahatan asusila.
"Kalau setiap punya pacar mau diajak berhubungan suami istri dengan alasan karena cinta, jangan mau. Banyak dampak buruknya, salah satunya bisa kena penyakit kelamin karena berhubungan gonta-ganti pasangan," terangnya.
Pada kesempatan ini, dia juga berharap agar pelaku kejahatan asusila di bawah umur dihukum seberat-beratnya, untuk membuat efek jera kepada mereka. Dengan demikian, ketika keluar dari penjara, maka para pelaku tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Hukuman setimpal yang diberikan kepada pelaku asusila anak di bawah umur itu, diharapkan tidak membuat orang lain melakukan kejahatan yang serupa," jelasnya.
Selain itu, para korban asusila di bawah umur juga perlu mendapatkan pendampingan, untuk memulihkan mental, sehingga mereka bisa kembali menjalankan aktifitas seperti biasa, tanpa ada rasa ketakutan.
"Kami berharap kejadian kejahatan asusila anak di bawah umur ini tidak lagi terjadi, khususnya di Kabupaten Gumas," tukasnya. (arm/yit)