PULANG PISAU- Penjabat Bupati Pulang Pisau (Pulpis) Nunu Andriani mengungkapkan, program Corporate Social Responsibility (CSR) yang telah dilaksanakan beberapa perusahaan besar swasta (PBS) setempat, perlu dipertegas lagi.
Hal itu diungkapkannya dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pemerintah setempat bersama pimpinan PBS selaku pemilik investasi, Perbankan, BUMD, dan BUMN, belum lama tadi.
“Perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau tentu mendapatkan profit, tinggal sejauh mana kepedulian dan tanggung jawab sosial kepada lingkungan sekitarnya selama ini,” kata Nunu Andriani.
Ia menegaskan, tanggung jawab sosial melalui program CSR ini menjadi kewajiban dari pihak investor. Tujuannya untuk memberikan dampak yang besar kepada kesejahteraan masyarakat di sekitar yang masuk dalam wilayah operasional setiap perusahaan atau pelaku usaha.
Menurut Nunu, program CSR ini banyak bentuk yang bisa diaplikasikan diantaranya dalam bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengembangan usaha ekonomi produktif masyarakat, kelestarian lingkungan hingga seni dan budaya.
Dikatakannya pula, selama ini banyak permasalahan antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Kewajiban bagi pemerintah setempat dengan bersikap netral untuk memfasilitasi bagaimana agar keinginan masyarakat bisa diakomodir oleh pihak perusahaan, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada beberapa permasalahan-permasalahan itu yang sudah ditindaklanjuti dengan difasilitasi pemerintah setempat,” tukas Nunu.
Dirinya pun berharap program CSR yang dilaksanakan setiap PBS, Perbankan, BUMD, dan BUMN sejalan dengan program pemerintah setempat ,sehingga tercipta iklim investasi yang aman dan nyaman. Selain itu, persamaan persepsi sangat diperlukan agar program CSR dapat menyentuh apa saja yang menjadi kebutuhan di daerah.
“Program CSR yang dilaksanakan juga harus mengacu kepada kebijakan pemerintah saat ini seperti penurunan angka stunting, menekan kemiskinan ekstrem, dan mengurangi pengangguran terbuka sehingga diperlukan persamaan persepsi,” papar Nunu Andriani.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau Hendri Arroyo juga memaparkan, rapat bersama para investor dan pelaku usaha itu untuk memastikan adanya intervensi dari pemerintah setempat agar program CSR yang dilaksanakan bisa terintegrasi sesuai dengan kebutuhan di daerah.
“Kita sudah membentuk forum CSR dengan mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2016 tentang petunjuk teknis tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya.
Hendri menambahkan, untuk membangun Kabupaten Pulang Pisau, bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi juga melibatkan seluruh komponen termasuk para pelaku dunia usaha.
“Persamaan persepsi melalui program CSR ini diharapkan bisa sejalan dan terintegrasi dengan program-program yang menjadi kebijakan pemerintah,” tandasnya.(ant/gus)