PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Rasyid, mengapresiasi ketegasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pemberantasan mafia tanah.
Ia menilai komitmen tersebut sangat luar biasa, sehingga dalam pelaksanaannya harus mendapat tindak lanjut dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait di tingkat daerah. Tentu dengan kerja sama semua pihak akan mempersempit ruang gerak mafia tanah.
“Komitmen kementerian seperti ini luar biasa, dan patut didukung. Sehingga kita pada tingkat daerah juga harus membuat kebijakan yang memaksimalkan pelaksanaan kebijakan itu,” kata Achmad Rasyid, Selasa (13/8).
Politikus Partai Gerindra ini mengakui, keberadaan mafia tanah sangat merugikan masyarakat, karena menyebabkan tidak terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat ataupun kegiatan investasi, sehingga tidak jarang hal tersebut memicu sengketa.
“Kadang-kadang ada ditemukan sertifikat palsu tidak jelas asal-usulnya, kemudian ada yang berani asal caplok tanah orang lain, banyak batas tanah yang dibuat tidak jelas. Masalah seperti ini bukan hanya tidak ada kepastian hukum, tapi bisa memicu konflik,” tegasnya.
Meski praktik mafia tanah di Kalteng masih tergolong kurang dibandingkan provinsi tetangga, namun dia menegaskan masalah seperti ini jangan dipandang seberapa besar kasusnya, akan tetapi harus dilihat dari sisi dampak yang ditimbulkan.
Oleh sebab itu tambahnya, yang menjadi komitmen Kementerian ATR/BPN tersebut harus direspon serius. Menurutnya, jika di tingkat pusat kementerian memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam hal ini Polri, maka di tingkat daerah pun diharapkan demikian agar ada kolaborasi antarlembaga untuk memberantas mafia tanah.
“Di satu sisi ATR di Kalteng gencarkan juga sosialisasi kepada masyarakat untuk sertifikasi tanah, bagaimana prosesnya dan apa pentingnya sertifikat, serta upaya menghindari praktik mafia tanah,” pungkas Achmad Rasyid. (sho/gus)