PANGKALAN BUN – Siti Mukaromah, legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), resmi menjabat sebagai pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) periode 2024-2029. Hal ini berdasarkan hasil Pemilu tahun ini, di mana PDIP memperoleh tujuh kursi dari total 30 kursi di DPRD Kobar dengan total 32.082 suara.
Sementara itu, kursi Wakil Ketua DPRD diisi oleh Arief Asrofi dari Fraksi Partai Golkar yang memperoleh 6 kursi atau 29.367 suara pada Pemilu 2024.
Penunjukan Siti Mukaromah sebagai pimpinan sementara dilakukan atas usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Kalimantan Tengah ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Setelah pelantikan dan pengambilan sumpah 30 anggota DPRD Kobar terpilih, Siti Mukaromah menggantikan posisi Rusdi Gozali sebagai Ketua DPRD dari Fraksi PDIP.
Surat penunjukan Siti Mukaromah diterbitkan oleh DPD PDIP Provinsi Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2024, yang menindaklanjuti instruksi dari DPP PDIP melalui surat Nomor: 6411/IN/DPP/VIII/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Instruksi ini merujuk pada pengisian pimpinan sementara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan peraturan DPP PDIP Nomor 07 Tahun 2019.
Siti Mukaromah yang saat ini menjabat sebagai Bendahara DPC PDIP Kobar telah dipercaya oleh masyarakat Kotawaringin Barat selama tiga periode. Pengalaman panjangnya dianggap menjadi modal kuat dalam mengemban amanah partai.
Dalam keterangannya, Siti Mukaromah menegaskan bahwa jabatan ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan sepenuh hati. Ia melihat tugas sebagai wakil rakyat di parlemen sebagai bentuk ibadah dan berkah dari Allah SWT.
Lahir di Semarang pada tahun 1967, Siti Mukaromah memiliki pengalaman sebagai Kepala Desa Mandala Jaya di Kecamatan Pangkalan Lada selama enam tahun, sebelum terjun ke dunia politik dan bergabung dengan PDIP.
"Saya harus siap mengemban tugas yang diamanatkan kepada saya. Sebagai petugas partai, saya tidak bisa menolak perintah ini karena merupakan penugasan dan kepercayaan dari partai. Sebagai kader, saya harus selalu siap," ujar Siti Mukaromah, Senin (19/8).
Siti Mukaromah berencana untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan unsur Forkopimda, agar dapat menjalankan tugas Pimpinan Sementara dengan baik. Tugasnya meliputi proses pembentukan Pimpinan Definitif, fasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, dan tata tertib DPRD. (sam/yit)