PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Palangka Raya, Budie B Sidau, menegaskan komitmen pikaknya mengawal seluruh perencanaan hingga pelaksanaan program pemerintah daerah agar target kegiatannya bisa terealisasi sesuai agenda.
Kata Budie, sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga legislatif. DPRD berperan melakukan pengawasan, anggaran, hingga mendorong pembentukan peraturan daerah.
Ini artinya mengawal program pembangunan tidak sekadar mengawasi, namun juga turut memastikan seluruhnya terpenuhi sesuai aturan dan kebutuhan.
“Kita melihat kegiatan itukan, baik itu pembangunan jalan dan lain sebagainya tidak hanya sekadar program. Tapi harus dilihat juga kepentingan masyarakat di dalam pelaksanaannya,” katanya, Rabu (21/08/24).
Ia menegaskan pengawasan tersebut tidak dipadang sebagai kerja DPRD menjalankan tugas, akan tetapi pengawasan dilaksanakan demi memastikan bahwa semua program dan kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya berjalan sesuai dengan rencana dan tepat sasaran.
“Apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, itulah kebutuhan pembangunan. Kemudian program yang sudah masuk dalam struktur anggaran harus dipastikan juga prosesnya terlaksana tanpa kendala,” ucapnya.
Untuk mengetahui apa saja kebutuhan pembangunan yang diharapkan masyarat, maka salah satunya dengan cara menampung aspirasi melalui kegiatan reses. Sebab dari aspirasi tersebut akan terlihat sektor mana saja yang perlu dipacu pembangunannya oleh pemerintah.
“Sekarangkan alat kelengkapan dewan belum dibentuk, tapi biarpun begitu yang namanya kita menerima aspirasi itu tidak sebatas reses saja, tapi bisa dengan kunjungan biasa,” ucapnya.
Disatu sisi DPRD Palangka Raya periode baru juga akan fokus menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda), yang sebelumnya sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Dimana sebagian raperda itu sebagaiannya mengatur tentang kegiatan-kegiatan pembangunan daerah.
Terkait produk hukum daerah tidak hanya pembahasan dan pengesahan, namun bagaimana peraturan yang sudah disahkan bisa diimplementasikan dengan baik untuk kegiatan pemerintah dan masyarakat.
“Peraturan itukan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan tujuan pembangunan, makanya kita ingin ada produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya. (sho/fm)