SUKAMARA - Pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan diminta agar menyiapkan dokumen terkait usulan tahap ketiga untuk kegiatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Hal itu disampaikan oleh Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara Evy Andriani usai kegiatan rapat evaluasi usulan PPTPKH di Aula Bappeda Sukamara, Rabu (21/8).
"Pada tahap ketiga ini ada keringanan dari pihak Tim Verifikasi PPTPKH. Mereka tidak lagi melihat jumlah usulan, tetapi luasan peta indikatif yang diusulkan yakni 15.700 hektare," jelasnya.
Lantaran itulah, tugas dari pemerintah daerah terutama dari pihak desa, kelurahan dan kecamatan untuk membantu masyarakat yang memiliki lahan melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk usulan PPTPKH tersebut. Sebab tim akan bekerja berdasarkan dokumen yang disiapkan.
"Masyarakat mungkin masih ada yang belum faham dalam menyiapkan dokumen tersebut maka dibantu oleh pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan sehingga kegiatan inventarisir dan verifikasi tahap ketiga ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan," tambah Evi Adriani.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Sukamara Nugrahaeny menjelaskan bahwa penyiapan dokumen usulan PPTPKH tahap ketiga diminta bisa tersedia dalam bulan Agustus ini karena kemungkinan tim turun pada September. Pihaknya juga akan menemui BPKH memastikan kegiatan yang dilaksanakan.
“Mereka juga akan melakukan verifikasi berkas dan verifikasi di lapangan dan kami tetap akan membantu pihak desa, kelurahan dan kecamatan dalam menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan," tukas Nugrahaeny. (fzr/yit)