PULANG PISAU- Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani mengingatkan semua pihak, bahwa anak berkebutuhan khusus atau disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan.
“Pendidikan menjadi hak warga negara termasuk bagi mereka yang secara fisik maupun mental tidak bertumbuh dengan baik atau yang disebut dengan penyandang disabilitas,”ujarnya, baru-baru tadi.
Hal itu ditegaskan Nunu ketika menghadiri sosialisasi pendidikan vokasi program pendampingan anak berkebutuhan khusus dan sosialisasi program satu rekening satu pelajar di aula Banama Tingang. Dirinya juga menegaskan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas memerintahkan pemerintah daerah menyediakan akomodasi layak, termasuk dalam sektor pendidikan.
“Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas di berbagai tingkatan pendidikan ini diperlukan, karena anak berkebutuhan khusus memiliki keperluan akomodasi yang berbeda dengan anak pada umumnya. Sehingga akomodasi yang layak dalam sektor pendidikan harus dipenuhi oleh pemerintah,”imbuhnya.
Nunu menerangkan, akomodasi yang dimaksudkan, terdiri dari sarana prasarana, guru yang memadai serta kurikulum disesuaikan dengan kondisi peserta didik penyandang disabilitas. Meskipun harus diakuinya, masih banyak satuan pendidikan yang belum memberikan akomodasi layak, baik dari sarana prasarana, pendidik serta kurikulum yang disesuaikan dengan penyandang disabilitas.
"Pemerintah terus berusaha melengkapi sarana prasarana termasuk dalam kurikulum pendidikan, agar mampu berdaya saing karena mereka bagian generasi emas ke depan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pulang Pisau Sri Putri Pratiwi juga mengatakan, vokasi yang diberikan kepada pendidik anak kebutuhan khusus di Pulang Pisau, dilakukan bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya melalui Fakultas Psikologi. Sementara metode pelatihan kepada pendidik dilakukan secara daring selama tiga bulan dan tidak menggangu proses belajar mengajar.
“Pelatihan tenaga pendidik anak berkebutuhan khusus ini masuk dalam bidang PAUD. Namun berdasarkan kesepakatan dari tim, pengawas, korwil, MKKS, IGTKI yang dilaksanakan Dinas Pendidikan setempat, perlu di setiap jenjang tenaga pendidik yang siap secara SDM melakukan pembinaan dan interverensi terhadap anak-anak berkebutuhan khusus,” paparnya.
Sri menambahkan, para tenaga pendidik tersebut nantinya dibekali dengan pengetahuan, informasi, strategi, bagaimana langkah untuk mendidik anak berkebutuhan khusus. Disesuaikan dengan level dan kemampuan anak tanpa ada pembedaan atau penolakan bagi anak yang ingin mengakses pendidikan sesuai dengan harapan dari orang tua.(*/ant/gus)