SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 29 Agustus 2024 12:39
Gali PAD dari Air Tanah dan Genset Perusahaan
DINAS: Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Zulkadri

PULANG PISAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak air tanah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Zulkadri mengatakan,  salah satu target pendapatan yang sudah disosialisasikan dan diberlakukan tahun ini adalah pajak air tanah. Hal itu  setelah regulasi yang menjadi dasar hukum tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada peraturan di atasnya.

“Obyek pajak air tanah ini mulai diberlakukan tahun ini dengan target sebesar Rp7 miliar dansudah   tahap kita sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha,” ujarnya, baru-baru tadi.

Ia menjelaskan, diberlakukannya pajak air tanah ini karena sektor itu di kabupaten setempat memiliki potensi untuk  digali, sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.  Diakuinya, sektor itu menjadi salah satu objek pajak baru, sehingga tentunya banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak air tanah.

Lebih lanjut dikatakan Zulkadri, masyarakat yang menjadi wajib pajak air tanah tersebut adalah masyarakat atau para pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersil atau diperjualbelikan.

“Kalau mengusahakan air tanah atau sumur bor untuk keperluan komersil maka menjadi wajib pajak, kecuali menggunakan air permukaan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan para pelaku usaha yang bergerak dalam jasa pencucian mobil dan motor, Zulkadri mengungkapkan hal itu termasuk menjadi wajib pajak air tanah apabila dalam operasionalnya menggunakan air sumur bor yang diambil dari dalam tanah.

 

Dikatakan pula, pihaknya  juga terus melakukan pendataan penggunaan air tanah untuk komersil. Tentu lanjutnya,  tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda disesuaikan dengan volume air yang digunakan sesuai dengan tarif yang diberlakukan di dalam perda.

Potensi wajib pajak untuk air tanah ini salah satunya juga dikenakan kepada salah satu perusahaan air mineral yang memiliki wilayah operasional di Kecamatan Kahayan Tengah. Selain pajak air tanah terang Zulkadri, objek pajak yang mulai diberlakukan adalah pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi listrik sendiri dengan menggunakan mesin pembangkit atau genset.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan biasanya menggunakan mesin pembangkit dengan kapasitas besar memproduksi listrik untuk disalurkan untuk fasilitas rumah karyawan.“Perhitungan pajak yang dikenakan berdasarkan berapa besar listrik yang diproduksi. Berbeda dengan penggunaan genset di rumah untuk keperluan pribadi, bukan menjadi wajib pajak,”cetus Zulkadri.

Diakuinya pula, dengan diberlakukannya objek pajak ini menimbulkan pro dan kontra.  Namun tegasnya, bagaimanapun pemungutan terhadap kedua obyek pajak daerah tersebut telah menjadi perintah Undang-Undang yang diturunkan melalui Perda hingga peraturan bupati.

“Badan Pendapatan Daerah setempat terus berusaha melakukan pendekatan-pendekatan

kepada wajib pajak serta memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam  pembayaran semua jenis pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui aplikasi, serta kerjasama dengan pihak perbankan dan market place,” pungkas Zulkadri. (ant/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 17 April 2025 15:46

Proyek Molor, Bupati Sidak Puskesmas Jelai

SUKAMARA – Menyikapi laporan terkait molornya pembangunan Puskesmas Jelai, Bupati…

Kamis, 17 April 2025 15:46

Lapas Sukamara Laksanakan Donor Darah

SUKAMARA - Lapas Sukamara menyelenggarakan kegiatan donor darah. Kegiatan itu…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Lupakan Perbedaan Pilihan Politik

NANGA BULIK -  Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra bersama Wakil…

Kamis, 17 April 2025 15:45

Rela Antre Lama Demi Salaman dengan Bupati

NANGA BULIK– Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai acara halalbihalal…

Rabu, 16 April 2025 16:21

Poktan Beruntung Jaya Syukuran Panen Padi

SUKAMARA – Petani di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pantai Lunci,…

Rabu, 16 April 2025 16:20

Pemkab Siap Dukung Pembangunan Sekolah Garuda

NANGA BULIK - Pemerintah Kabupaten Lamandau terus memperkuat koordinasi lintas…

Senin, 14 April 2025 17:58

Dekranasda Dorong Perajin Miliki Daya Saing

NANGA BULIK– Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)…

Jumat, 11 April 2025 17:56

Puskesmas Sukamara Siap Terapkan ILP

SUKAMARA - Puskesmas Sukamara akan berpedoman pada Integrasi Layanan Primer…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Peternakan Ayam Potong Wajib Kantongi Perizinan

SUKAMARA - Usaha peternakan ayam potong di Kabupaten Sukamara wajib…

Jumat, 11 April 2025 17:55

Gebrakan Bupati Bikin Pegawai Gembira

NANGA BULIK–Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers