SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Kamis, 29 Agustus 2024 12:39
Gali PAD dari Air Tanah dan Genset Perusahaan
DINAS: Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Zulkadri

PULANG PISAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak air tanah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Zulkadri mengatakan,  salah satu target pendapatan yang sudah disosialisasikan dan diberlakukan tahun ini adalah pajak air tanah. Hal itu  setelah regulasi yang menjadi dasar hukum tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada peraturan di atasnya.

“Obyek pajak air tanah ini mulai diberlakukan tahun ini dengan target sebesar Rp7 miliar dansudah   tahap kita sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha,” ujarnya, baru-baru tadi.

Ia menjelaskan, diberlakukannya pajak air tanah ini karena sektor itu di kabupaten setempat memiliki potensi untuk  digali, sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.  Diakuinya, sektor itu menjadi salah satu objek pajak baru, sehingga tentunya banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak air tanah.

Lebih lanjut dikatakan Zulkadri, masyarakat yang menjadi wajib pajak air tanah tersebut adalah masyarakat atau para pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersil atau diperjualbelikan.

“Kalau mengusahakan air tanah atau sumur bor untuk keperluan komersil maka menjadi wajib pajak, kecuali menggunakan air permukaan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait dengan para pelaku usaha yang bergerak dalam jasa pencucian mobil dan motor, Zulkadri mengungkapkan hal itu termasuk menjadi wajib pajak air tanah apabila dalam operasionalnya menggunakan air sumur bor yang diambil dari dalam tanah.

 

Dikatakan pula, pihaknya  juga terus melakukan pendataan penggunaan air tanah untuk komersil. Tentu lanjutnya,  tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda disesuaikan dengan volume air yang digunakan sesuai dengan tarif yang diberlakukan di dalam perda.

Potensi wajib pajak untuk air tanah ini salah satunya juga dikenakan kepada salah satu perusahaan air mineral yang memiliki wilayah operasional di Kecamatan Kahayan Tengah. Selain pajak air tanah terang Zulkadri, objek pajak yang mulai diberlakukan adalah pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi listrik sendiri dengan menggunakan mesin pembangkit atau genset.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan biasanya menggunakan mesin pembangkit dengan kapasitas besar memproduksi listrik untuk disalurkan untuk fasilitas rumah karyawan.“Perhitungan pajak yang dikenakan berdasarkan berapa besar listrik yang diproduksi. Berbeda dengan penggunaan genset di rumah untuk keperluan pribadi, bukan menjadi wajib pajak,”cetus Zulkadri.

Diakuinya pula, dengan diberlakukannya objek pajak ini menimbulkan pro dan kontra.  Namun tegasnya, bagaimanapun pemungutan terhadap kedua obyek pajak daerah tersebut telah menjadi perintah Undang-Undang yang diturunkan melalui Perda hingga peraturan bupati.

“Badan Pendapatan Daerah setempat terus berusaha melakukan pendekatan-pendekatan

kepada wajib pajak serta memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam  pembayaran semua jenis pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui aplikasi, serta kerjasama dengan pihak perbankan dan market place,” pungkas Zulkadri. (ant/gus)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 05 Desember 2024 11:18

Pasar Murah di Lamandau Bersamaan dengan Safari Natal

NANGA BULIK- Jelang hari besar keagamaan yakni Natal, Pemerintah Kabupaten…

Rabu, 04 Desember 2024 10:07

Pemkab Lamandau mulai Safari Natal

NANGA BULIK - Memasuki bulan Desember, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau…

Selasa, 03 Desember 2024 10:21

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Metrologi ke Masyarakat

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan…

Senin, 25 November 2024 10:32

RSUD Lamandau Berencana Buka Layanan Hemodialisa

NANGA BULIK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamandau telah …

Jumat, 22 November 2024 10:36

Inovasi ”Sidin Beramal” Permudah Pengurusan Izin

NANGA BULIK - Pelayanan publik di Kabupaten Lamandau masih menghadapi…

Rabu, 20 November 2024 10:33

HKN, Pelayanan Kesehatan Wajib Ditingkatkan

NANGA BULIK - Penjabat Bupati Lamandau Said Salim mengapresiasi seluruh…

Senin, 18 November 2024 12:29

Pj Bupati Ajak Masyarakat Tetap Jaga Persatuan dan Kesatuan

NANGA BULIK - Suhu politik menjelang hari pemungutan suara Pemilihan…

Jumat, 15 November 2024 17:30

Susun RKA dengan Perhatikan Skala Prioritas

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Jumat, 15 November 2024 17:28

Tahapan Pilkada Perlu Pengawasan Bersama

SUKAMARA - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Sukamara…

Jumat, 15 November 2024 17:27

Guru Penggerak Harus Tingkatkan Kualitas Belajar di Kelas

NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau terus mendorong peningkatan kualitas…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers