PULANG PISAU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari sektor pajak air tanah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Zulkadri mengatakan, salah satu target pendapatan yang sudah disosialisasikan dan diberlakukan tahun ini adalah pajak air tanah. Hal itu setelah regulasi yang menjadi dasar hukum tertuang dalam peraturan daerah (Perda) yang mengacu pada peraturan di atasnya.
“Obyek pajak air tanah ini mulai diberlakukan tahun ini dengan target sebesar Rp7 miliar dansudah tahap kita sosialisasikan kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha,” ujarnya, baru-baru tadi.
Ia menjelaskan, diberlakukannya pajak air tanah ini karena sektor itu di kabupaten setempat memiliki potensi untuk digali, sehingga menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Diakuinya, sektor itu menjadi salah satu objek pajak baru, sehingga tentunya banyak masyarakat yang belum mengetahui siapa saja yang menjadi wajib pajak air tanah.
Lebih lanjut dikatakan Zulkadri, masyarakat yang menjadi wajib pajak air tanah tersebut adalah masyarakat atau para pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk keperluan komersil atau diperjualbelikan.
“Kalau mengusahakan air tanah atau sumur bor untuk keperluan komersil maka menjadi wajib pajak, kecuali menggunakan air permukaan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dengan para pelaku usaha yang bergerak dalam jasa pencucian mobil dan motor, Zulkadri mengungkapkan hal itu termasuk menjadi wajib pajak air tanah apabila dalam operasionalnya menggunakan air sumur bor yang diambil dari dalam tanah.
Dikatakan pula, pihaknya juga terus melakukan pendataan penggunaan air tanah untuk komersil. Tentu lanjutnya, tarif pajak yang dikenakan berbeda-beda disesuaikan dengan volume air yang digunakan sesuai dengan tarif yang diberlakukan di dalam perda.
Potensi wajib pajak untuk air tanah ini salah satunya juga dikenakan kepada salah satu perusahaan air mineral yang memiliki wilayah operasional di Kecamatan Kahayan Tengah. Selain pajak air tanah terang Zulkadri, objek pajak yang mulai diberlakukan adalah pajak bagi perusahaan-perusahaan yang memproduksi listrik sendiri dengan menggunakan mesin pembangkit atau genset.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan biasanya menggunakan mesin pembangkit dengan kapasitas besar memproduksi listrik untuk disalurkan untuk fasilitas rumah karyawan.“Perhitungan pajak yang dikenakan berdasarkan berapa besar listrik yang diproduksi. Berbeda dengan penggunaan genset di rumah untuk keperluan pribadi, bukan menjadi wajib pajak,”cetus Zulkadri.
Diakuinya pula, dengan diberlakukannya objek pajak ini menimbulkan pro dan kontra. Namun tegasnya, bagaimanapun pemungutan terhadap kedua obyek pajak daerah tersebut telah menjadi perintah Undang-Undang yang diturunkan melalui Perda hingga peraturan bupati.
“Badan Pendapatan Daerah setempat terus berusaha melakukan pendekatan-pendekatan
kepada wajib pajak serta memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam pembayaran semua jenis pajak dengan memanfaatkan perkembangan teknologi melalui aplikasi, serta kerjasama dengan pihak perbankan dan market place,” pungkas Zulkadri. (ant/gus)