KUALA KAPUAS – AM, pemuda 17 tahun ini kehilangan sepeda motor saat diparkir depan warung pada Rabu (11/9/24) tengah malam sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani membenarkan terjadi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini.
Kata Kasatreskrim, saat kejadian, korban lupa mencabut kunci kontak dari motor yang terparkir di depan warung, dan kesempatan itu dimanfaatkan pelaku pencurian.
“Korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Jailani, Kamis (12/9/24).
Hasil penyelidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas pun mengendus persembunyian pelaku di wilayah Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Resmob Satreskrim Polres Kapuas koordinasi Unit Reskrim Polsek Alalak untuk meringkus pelaku di Jalan Brangas Barat, Kecamatan Alalak , Batola, Kalsel.
Pelaku berinisial IW (27) yang merupakan seorang residivis kasus curanmor pada tahun 2019.
"Dari laporan korban, tim kami segera melakukan penelusuran. Dan hasilnya, berselang beberapa jam, kami berhasil mengamankan pelaku di wilayah hukum Kalsel," kata Jailani.
Pelaku IW bersama barang bukti motor curian telah diamankan di Mapolres Kapuas. “Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kasatreskrim Polres Kapuas. (sbn/fm)