KUALA KURUN - Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B Aden mengajak masyarakat termasuk pemilih pemula yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), agar segera melakukan perekaman di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) setempat atau kantor kecamatan, yang sudah memiliki alat perekaman KTP-el.
"Bagi masyarakat dan pemilih pemula yang belum memiliki KTP-el, harus segera membuatnya dengan melakukan perekaman KTP-el, sehingga dapat menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024," ucapnya, Selasa (17/9).
Setelah memiliki KTP-el lanjut dia, masyarakat dan pemilih pemula juga harus mengecek nama, sudah terdaftar di dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Caranya dengan mengakses laman http://cekdptonline.kpu.go.id/.
"Apabila namanya belum ada di DPT, segera lapor kepada komisi pemilihan umum (KPU) setempat untuk dimasukkan menjadi DPT, karena itu menjadi salah satu persyaratan untuk menggunakan hak pilih," terang Herson.
Dirinya juga mengimbau kepada seluruh camat, lurah, kepala desa (kades) hingga Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan warga yang masih belum memiliki KTP-el. Apabila data sudah ada, maka mereka harus memacu dan mendorong warganya untuk lakukan perekaman KTP-el.
"Kepemilikan KTP-el sangat penting dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada tahun 2024. Kalau masyarakat dan pemilih pemula sudah melakukan perekaman, maka akan berdampak peningkatan partisipasi pemilih," imbuh Herson.
Dirinya juga menyarankan kepada disdukcapil setempat untuk lebih masif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya identitas diri, serta membuka pelayanan jemput bola perekaman KTP-el hingga ke sekolah-sekolah bagi pemilih pemula.
"Sosialisasi dan pelayanan jemput bola perekaman KTP-el bisa dilakukan dengan manfaatkan program layanan Senyum Tabela," ujarnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Gumas Berthel menegaskan, kepemilikan KTP-el sangat penting bagi masyarakat, dimana dapat digunakan untuk memudahkan akses dan pelayanan berbagai program pemerintah.
"Misalnya yang sering dialami, yakni saat mengurus badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), pembuatan surat izin mengemudi (SIM), dan syarat mendapatkan hak pilih pada pilkada," tuturnya.
Berthel pun berharap seluruh masyarakat untuk selalu taat dan tertib administrasi kependudukan (adminduk), seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian dan lainnya. Itu sangat penting dilakukan, demi kebaikan bersama.
"Kami berharap kedepan masyarakat di Kabupaten Gumas akan semakin tertib dalam kepengurusan adminduk," tandasnya. (arm/gus)