SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Rabu, 25 September 2024 11:28
Kades dan Lurah Harus Jaga Netralitas di Pilkada
FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Elvi Esi

KUALA KURUN - Seluruh kepala desa (kades) dan lurah Se Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah berikrar untuk menjaga netralitas pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024. Baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng serta bupati dan wakil bupati Gumas.

"Kami berharap ikrar netralitas dapat ditaati oleh seluruh kades dan lurah. Hal itu demi menjaga kondusivitas setiap tahapan pilkada," ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Elvi Esi, Selasa (24/9).

Dia mengatakan, netralitas kades dan lurah meliputi tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) tertentu. Kemudian tidak terlibat dalam kampanye, menghindari konflik kepentingan, serta tidak melakukan praktik-praktik intimidasi kepada seluruh elemen masyarakat untuk memilih paslon tertentu.

"Kades dan lurah juga tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada paslon melalui media sosial (medsos) atau media lainnya, serta menolak politik uang," tegas Elvi.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga meminta kepada kades dan lurah untuk mendorong masyarakat di wilayahnya masing-masing, agar menggunakan hak pilih pada 27 November tahun 2024 nanti."Selain itu, mereka jangan sampai untuk menghasut atau mengajak masyarakat dalam memilih paslon tertentu," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Gumas Yepta H Jinal menuturkan, pelanggaran pilkada berpotensi terjadi pada tahapan masa kampanye, sehingga berbagai upaya dilakukan oleh bawaslu dalam upaya pencegahan.

"Kami ingin seluruh pihak bersama membangun komitmen mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih baik, dengan mematuhi apa yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan," tegasnya.

Yepta juga menekankan kepada para kades dan lurah agar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas, dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, baik  saat sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada serentak 2024. Kemudian menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi dan intervensi kepada siapapun untuk memihak calon tertentu.

"Gunakan medsos secara bijak dan tidak untuk kepentingan paslon, tidak menyebarkan ujaran kebencian, berita hoaks, serta menolak segala bentuk politik uang," tandasnya. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Senin, 14 September 2015 23:34

Transportasi Air Mulai Terhambat

<p>KUALA PEMBUANG - Musim kemarau mulai menghambat trasportasi air di Kabupaten Seruyan. Air di…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers