PANGKALAN BANTENG –Peraturan daerah (perda) merupakan produk hukum pemerintah daerah yang disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Produk hukum ini wajib diketahui seluruh publik atau masyarakat, sehingga harus disosialisasikan seluas-luasnya.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Barat (Kobar) Hardaniyanti menjelaskan, Perda juga merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan, dan perlu mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dilaksanakan bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga dapat tercapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
”Perda yang merupakan produk hukum daerah, wajib diketahui masyarakat. Jadi perlu dilakukan sosialisasi kembali agar masyarakat mengetahui apa saja perda yang saat ini sudah diterapkan di Kabupaten Kobar,” paparnya, usai acara sosialisasi peraturan perundang-undangan Pemkab Kobar di Pangkalan Banteng, Kamis (3/9) siang.
Menurut Hardaniyanti, selama ini masih sering terjadi miskomunikasi d tengah masyarakat terkait penerapan sejumlah perda .Dengan sosialisasi tersebut pihaknya menginginkan agar semua jelas dan Perda bisa diterima masyarakat serta para aparat desa. Hal itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran perda maupun peraturan perundang-undangan yang lain dalam kehidupan bermasyarakat.
Sosialisasi tersebut ditekankan pada perda penting yakni Perda nomor 9 tahun 2014 tentang program Kobar Sehat, dan perda nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum. Selain itu juga disosialisasikan perda seputar administrasi kependudukan berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013.
”Tiga dasar yang cukup penting berupa administrasi kependudukan, kesehatan, dan tak kalah penting terkait ketertiban umum yang saat ini sedang gencar digerakkan oleh satuan polisi pamong praja,”pungkasnya. (sla/gus)