SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Rabu, 30 Oktober 2024 13:19
Ingatkan Masyarakat Urus DPTb Jika Tidak Terdaftar di TPS
Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN - Pemungutan suara pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, kalau ada masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar atau sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), diminta untuk segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kami imbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar mengurus DPTb, apabila tidak bisa memilih di TPS terdaftar atau di alamat KTP," ucap Wakil Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Selasa (29/10).

Contoh, kalau ada pelajar SMA sederajat yang masuk kategori pemilih pemula dari Kecamatan Mihing Raya, yang sekolah di Kecamatan Kurun. Ketika diperiksa pada http://cekdptonline.kpu.go.id/, diketahui lokasi TPS dari pelajar tersebut berada di Kecamatan Mihing Raya, sesuai KTP atau Kartu Keluarga (KK).

"Agar tidak kehilangan hak pemilih dan tetap bisa memilih di TPS di Kecamatan Kurun, maka harus segera mengurus DPTb," ujar Nomi.

Apabila DPTb itu sudah diurus lanjut dia, maka pelajar yang bersangkutan tetap bisa memilih di Kecamatan Kurun. “Segera urus DPTb jika mengalami kondisi seperti itu. Satu suara sangat berarti untuk menentukan masa depan Kabupaten Gumas dan Provinsi Kalteng lima tahun kedepan," tegasnya.

Contoh lainnya, apabila ada pelajar yang masuk kategori pemilih pemula dari Gumas, yang bersekolah di Palangka Raya. Saat hari pemungutan suara, yang bersangkutan tidak dapat pulang ke Gumas karena alasan tertentu."Dengan demikian, pelajar tadi tetap bisa memilih di Palangka Raya, asalkan segera mengurus DPTb. Bedanya yang bersangkutan hanya dapat memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng,"papar Nomi.

Sebelumnya, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Hardiman Nainggolan menyampaikan, DPTb merupakan daftar yang berisi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih untuk memilih pada TPS tempat terdaftar.

"Kalau ada masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka diminta mengurus DPTb, agar tetap menggunakan hak pilih di TPS lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa menghubungi panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS), dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK serta dokumen pendukung lain.

"Petugas akan melakukan pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id. Kalau sudah terdaftar, dilakukan cek dokumen pemilih. Jika sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui aplikasi sidalih. Nantinya, formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan, dikirim ke email pemilih," pungkasnya.

Hardiman menambahkan, beberapa kategori pengurusan pindah memilih, dengan alasan dan sesuai batas waktu. Diantaranya 9 kategori paling lambat H-30 atau 28 Oktober 2024, serta 4 kategori paling lambat H-7 atau 20 November 2024.

Sembilan alasan pindah memilih yang diakomodir sampai H-30 untuk persyaratan DPTb yaitu bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. Kemudian empat kategori yang diakomodir sampai H-7 yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan/lapas. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:54

Ajang Konsolidasi dan Evaluasi Tingkatkan Kinerja PKK

KUALA KURUN - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga…

Jumat, 11 Juli 2025 17:54

DPRD Desak Lima PBS Segera Bayar BPHTB

KUALA KURUN - Sampai saat ini, masih ada lima Perusahaan…

Kamis, 10 Juli 2025 17:23

Mahasiswa KKN Memberi Dampak Positif Bagi Desa

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong menghadiri acara…

Kamis, 10 Juli 2025 17:22

Kepala Perangkat Daerah Berperan Wujudkan Visi Misi Bupati

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Rabu, 09 Juli 2025 10:56

Perkuat Peran Strategis Organisasi Guru

KUALA KURUN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Gunung…

Rabu, 09 Juli 2025 10:55

Potensi Olahraga Daerah Terus Berkembang

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Selasa, 08 Juli 2025 17:17

Kepala Sekolah Diminta Memahami Filosofi Pendidikan Inklusi

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan…

Selasa, 08 Juli 2025 17:16

Masyarakat Lebih Tertarik Menambang Emas daripada Bertani

KUALA KURUN - Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong…

Selasa, 08 Juli 2025 17:16

Fraksi PDIP Beri Masukan Terhadap Enam Program Tambun Bungai

KUALA KURUN - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada…

Senin, 07 Juli 2025 17:18

Bangun Budaya Kerja Berintegritas dan Profesional

KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mengikuti Focus…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers