SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Rabu, 30 Oktober 2024 13:19
Ingatkan Masyarakat Urus DPTb Jika Tidak Terdaftar di TPS
Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN - Pemungutan suara pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, kalau ada masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar atau sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), diminta untuk segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kami imbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar mengurus DPTb, apabila tidak bisa memilih di TPS terdaftar atau di alamat KTP," ucap Wakil Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Selasa (29/10).

Contoh, kalau ada pelajar SMA sederajat yang masuk kategori pemilih pemula dari Kecamatan Mihing Raya, yang sekolah di Kecamatan Kurun. Ketika diperiksa pada http://cekdptonline.kpu.go.id/, diketahui lokasi TPS dari pelajar tersebut berada di Kecamatan Mihing Raya, sesuai KTP atau Kartu Keluarga (KK).

"Agar tidak kehilangan hak pemilih dan tetap bisa memilih di TPS di Kecamatan Kurun, maka harus segera mengurus DPTb," ujar Nomi.

Apabila DPTb itu sudah diurus lanjut dia, maka pelajar yang bersangkutan tetap bisa memilih di Kecamatan Kurun. “Segera urus DPTb jika mengalami kondisi seperti itu. Satu suara sangat berarti untuk menentukan masa depan Kabupaten Gumas dan Provinsi Kalteng lima tahun kedepan," tegasnya.

Contoh lainnya, apabila ada pelajar yang masuk kategori pemilih pemula dari Gumas, yang bersekolah di Palangka Raya. Saat hari pemungutan suara, yang bersangkutan tidak dapat pulang ke Gumas karena alasan tertentu."Dengan demikian, pelajar tadi tetap bisa memilih di Palangka Raya, asalkan segera mengurus DPTb. Bedanya yang bersangkutan hanya dapat memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng,"papar Nomi.

Sebelumnya, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Hardiman Nainggolan menyampaikan, DPTb merupakan daftar yang berisi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih untuk memilih pada TPS tempat terdaftar.

"Kalau ada masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka diminta mengurus DPTb, agar tetap menggunakan hak pilih di TPS lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa menghubungi panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS), dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK serta dokumen pendukung lain.

"Petugas akan melakukan pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id. Kalau sudah terdaftar, dilakukan cek dokumen pemilih. Jika sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui aplikasi sidalih. Nantinya, formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan, dikirim ke email pemilih," pungkasnya.

Hardiman menambahkan, beberapa kategori pengurusan pindah memilih, dengan alasan dan sesuai batas waktu. Diantaranya 9 kategori paling lambat H-30 atau 28 Oktober 2024, serta 4 kategori paling lambat H-7 atau 20 November 2024.

Sembilan alasan pindah memilih yang diakomodir sampai H-30 untuk persyaratan DPTb yaitu bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. Kemudian empat kategori yang diakomodir sampai H-7 yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan/lapas. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 29 Agustus 2025 10:26

DPRD Gumas Siap Kawal Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung…

Kamis, 28 Agustus 2025 11:27

Perangkat Daerah Tak Capai Target PAD Perlu Dievaluasi

KUALA KURUN – Fraksi Gerakan Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat…

Rabu, 27 Agustus 2025 11:55

Fraksi PDIP Minta segera Selesaikan Pekerjaan Fisik

KUALA KURUN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan…

Selasa, 26 Agustus 2025 11:42

Enam Fraksi Sepakat Raperda Perubahan APBD Dibahas

KUALA KURUN - Enam fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Senin, 25 Agustus 2025 15:36

Warga Tetap Waspada dan Utamakan Keselamatan

KUALA KURUN - Intensitas hujan tinggi di wilayah Kabupaten Gunung…

Sabtu, 23 Agustus 2025 12:04

Deklarasi Gereja Ramah Anak Diharapkan Diimplementasikan Secara Optimal

KUALA KURUN – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Iceu Purnamasari,…

Kamis, 21 Agustus 2025 10:34

Lomba Menulis Cerita Rakyat, Upaya Melestarikan Legenda Daerah Gunung Mas

GUNUNG MAS – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Akerman Sahidar…

Rabu, 20 Agustus 2025 11:47

Isi Kemerdekaan dengan Semangat Berprestasi

KUALA KURUN - Menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80, anggota…

Selasa, 19 Agustus 2025 13:14

DPRD Gumas Ajak Semua Pihak Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman

KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Binartha, menjadi…

Senin, 18 Agustus 2025 16:04

Generasi Muda Harus Mengingat Jasa Pahlawan Bangsa

KUALA KURUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers