SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

GUMAS

Rabu, 30 Oktober 2024 13:19
Ingatkan Masyarakat Urus DPTb Jika Tidak Terdaftar di TPS
Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Gunung Mas Nomi Aprilia

KUALA KURUN - Pemungutan suara pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, kalau ada masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar atau sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), diminta untuk segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

"Kami imbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar mengurus DPTb, apabila tidak bisa memilih di TPS terdaftar atau di alamat KTP," ucap Wakil Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Selasa (29/10).

Contoh, kalau ada pelajar SMA sederajat yang masuk kategori pemilih pemula dari Kecamatan Mihing Raya, yang sekolah di Kecamatan Kurun. Ketika diperiksa pada http://cekdptonline.kpu.go.id/, diketahui lokasi TPS dari pelajar tersebut berada di Kecamatan Mihing Raya, sesuai KTP atau Kartu Keluarga (KK).

"Agar tidak kehilangan hak pemilih dan tetap bisa memilih di TPS di Kecamatan Kurun, maka harus segera mengurus DPTb," ujar Nomi.

Apabila DPTb itu sudah diurus lanjut dia, maka pelajar yang bersangkutan tetap bisa memilih di Kecamatan Kurun. “Segera urus DPTb jika mengalami kondisi seperti itu. Satu suara sangat berarti untuk menentukan masa depan Kabupaten Gumas dan Provinsi Kalteng lima tahun kedepan," tegasnya.

Contoh lainnya, apabila ada pelajar yang masuk kategori pemilih pemula dari Gumas, yang bersekolah di Palangka Raya. Saat hari pemungutan suara, yang bersangkutan tidak dapat pulang ke Gumas karena alasan tertentu."Dengan demikian, pelajar tadi tetap bisa memilih di Palangka Raya, asalkan segera mengurus DPTb. Bedanya yang bersangkutan hanya dapat memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng,"papar Nomi.

Sebelumnya, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Hardiman Nainggolan menyampaikan, DPTb merupakan daftar yang berisi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih untuk memilih pada TPS tempat terdaftar.

"Kalau ada masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka diminta mengurus DPTb, agar tetap menggunakan hak pilih di TPS lain," ujarnya.

Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa menghubungi panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS), dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK serta dokumen pendukung lain.

"Petugas akan melakukan pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id. Kalau sudah terdaftar, dilakukan cek dokumen pemilih. Jika sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui aplikasi sidalih. Nantinya, formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan, dikirim ke email pemilih," pungkasnya.

Hardiman menambahkan, beberapa kategori pengurusan pindah memilih, dengan alasan dan sesuai batas waktu. Diantaranya 9 kategori paling lambat H-30 atau 28 Oktober 2024, serta 4 kategori paling lambat H-7 atau 20 November 2024.

Sembilan alasan pindah memilih yang diakomodir sampai H-30 untuk persyaratan DPTb yaitu bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. Kemudian empat kategori yang diakomodir sampai H-7 yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan/lapas. (arm/gus)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 04 November 2025 14:41

Pembinaan Kades Lebih Diperkuat

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 03 November 2025 16:10

Singong Dukung Launching Car Free Day di Kuala Kurun

KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Sabtu, 01 November 2025 10:38

Perlu Pengawasan Ketat dalam Penyaluran BBM

KUALA KURUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Sabtu, 01 November 2025 10:38

Pasar Tradisional Kuala Kurun Dinilai Tidak Tertata

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:20

Pemuda Dituntut Perkuat Semangat Persatuan

KUALA KURUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 29 Oktober 2025 13:19

Apresiasi Penguatan Penegakan Hukum

KUALA KURUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 27 Oktober 2025 13:07

Bercocok Tanam untuk Wujudkan Kemandirian Pangan

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Jumat, 24 Oktober 2025 17:10

APBD 2026 Harus Perhatikan Program Prioritas

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Kamis, 23 Oktober 2025 10:45

Batu Suli Masuk 15 Besar Desa Wisata Terbaik Nasional, DPRD Gumas Dorong Pengembangan

KUALA KURUN – Objek Wisata Batu Suli di Desa Upon…

Rabu, 22 Oktober 2025 11:06

Event Olahraga Cegah Generasi Muda ke Perilaku Negatif

KUALA KURUN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers