KUALA KURUN - Pemungutan suara pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang, kalau ada masyarakat Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang tidak dapat memilih di tempat pemungutan suara (TPS) terdaftar atau sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP), diminta untuk segera mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kami imbau masyarakat yang memiliki hak pilih agar mengurus DPTb, apabila tidak bisa memilih di TPS terdaftar atau di alamat KTP," ucap Wakil Ketua sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Nomi Aprilia, Selasa (29/10).
Contoh, kalau ada pelajar SMA sederajat yang masuk kategori pemilih pemula dari Kecamatan Mihing Raya, yang sekolah di Kecamatan Kurun. Ketika diperiksa pada http://cekdptonline.kpu.go.id/, diketahui lokasi TPS dari pelajar tersebut berada di Kecamatan Mihing Raya, sesuai KTP atau Kartu Keluarga (KK).
"Agar tidak kehilangan hak pemilih dan tetap bisa memilih di TPS di Kecamatan Kurun, maka harus segera mengurus DPTb," ujar Nomi.
Apabila DPTb itu sudah diurus lanjut dia, maka pelajar yang bersangkutan tetap bisa memilih di Kecamatan Kurun. “Segera urus DPTb jika mengalami kondisi seperti itu. Satu suara sangat berarti untuk menentukan masa depan Kabupaten Gumas dan Provinsi Kalteng lima tahun kedepan," tegasnya.
Contoh lainnya, apabila ada pelajar yang masuk kategori pemilih pemula dari Gumas, yang bersekolah di Palangka Raya. Saat hari pemungutan suara, yang bersangkutan tidak dapat pulang ke Gumas karena alasan tertentu."Dengan demikian, pelajar tadi tetap bisa memilih di Palangka Raya, asalkan segera mengurus DPTb. Bedanya yang bersangkutan hanya dapat memilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng,"papar Nomi.
Sebelumnya, Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Hardiman Nainggolan menyampaikan, DPTb merupakan daftar yang berisi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Karena keadaan tertentu, tidak dapat menggunakan hak pilih untuk memilih pada TPS tempat terdaftar.
"Kalau ada masyarakat yang tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka diminta mengurus DPTb, agar tetap menggunakan hak pilih di TPS lain," ujarnya.
Dia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa menghubungi panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS), dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK serta dokumen pendukung lain.
"Petugas akan melakukan pengecekan data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id. Kalau sudah terdaftar, dilakukan cek dokumen pemilih. Jika sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui aplikasi sidalih. Nantinya, formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan, dikirim ke email pemilih," pungkasnya.
Hardiman menambahkan, beberapa kategori pengurusan pindah memilih, dengan alasan dan sesuai batas waktu. Diantaranya 9 kategori paling lambat H-30 atau 28 Oktober 2024, serta 4 kategori paling lambat H-7 atau 20 November 2024.
Sembilan alasan pindah memilih yang diakomodir sampai H-30 untuk persyaratan DPTb yaitu bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas atau terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat panti sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, menjalani tugas belajar, dan pindah domisili. Kemudian empat kategori yang diakomodir sampai H-7 yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan/lapas. (arm/gus)