PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya Hatir Sata Tarigan, menyambut baik terkait pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian, karena dianggap menjadi salah satu regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada raperda tersebut diantaranya memuat rencana pembukaan lahan pertanian untuk padi seluas 10 ribu hektare di wilayah Kota Palangka Raya. Rencana ini dinilainya sangat tepat dengan kebutuhan daerah saat ini.
"Tentu kami mendukung adanya raperda ini. Hanya saja diingatkan, pentingnya peran pemerintah dalam merealisasikan raperda tersebut," kata Hatir, kemarin.
Politikus Partai Demokrat ini juga menekankan, reperda terkait pembukaan lahan pertanian untuk padi seluas 10 ribu hektare yang diajukan itu, seharusnya tidak hanya sekadar menjadi regulasi, melainkan harus diiringi dengan langkah konkret dari pemerintah.
Ia menegaskan, ini artinya produk hukum daerah yang diajukan dan disusun tersebut harus benar-benar diimplementasikan sejalan rencana pemerintah membuka lahan pertanian. Sehingga hal ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
"Itu solusi untuk membuka ini bagaimana? Karena kalau diserahkan ke petani untuk membuka, kan berat. Artinya dari pemerintah wajib mengawal pelaksanaannya sampai terealisasi," imbuh Hatir.
Lebih lanjut dirinya menegaskan pentingnya mengawal rencana ini sampai terealisasi. Sebab, membuka lahan dalam skala besar akan sangat sulit bagi petani jika dilakukan secara mandiri tanpa dukungan alat dan fasilitas yang memadai.
"Aturan memang harus dibuat, namun dalam perjalanannya wajib dikawal pemerintah. Baik itu alat-alatnya, pelatihan, dan dukungan kepada petani," pungkas Hatir Sata Tarigan. (sho/gus)