PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif, mengingatkan pemerintah setempat agar memerhatikan perizinan kegiatan usaha depot air minum isi ulang yang ada di wilayah ini, baik itu dalam bentuk peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah.
Hal itu disampaikannya menanggapi temuan terkait banyaknya kegiatan usaha tersebut yang tidak mengantongi izin. Pasalnya, hingga saat ini belum adanya peraturan yang secara spesifik mengatur perizinan depot air minum isi ulang.
"Tentu ini menjadi perhatian pemerintah daerah ke depan, bagaimana sistem pengawasan kegiatan usaha di bidang ini bisa dibuatkan peraturannya," kata Arif, kemarin.
Ia menegaskan, pentingnya hal ini diperhatikan bukan sebatas terdaftar atau tidaknya suatu kegiatan usaha. Namun masalahnya ketika sesuatu yang tidak memiliki izin maka segala faktor lainnya sulit diawasi, seperti uji klinis ataupun standar kesehatan.
"Tanpa adanya uji klinis dan sertifikasi kesehatan, masyarakat dihadapkan pada risiko mengonsumsi air yang belum tentu aman," tegas Arif.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyoroti perubahan sumber air yang digunakan oleh beberapa depot. Jika sebelumnya mengandalkan air suling dari wilayah Tangkiling, kini ada depot yang bisa mengambil air tanah dan menyulingnya sendiri.
Oleh sebab itu dirinya mendorong pemerintah untuk segera merumuskan regulasi yang mengatur perizinan kegiatan usaha tersebut secara terperinci. Keberadaan regulasi ini sangat penting untuk menjamin bahwa air yang dikonsumsi masyarakat sudah melalui proses uji klinis dan layak diminum.
"Tanpa regulasi, sulit untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan air. Jadi ini bukan hanya legalnya kegiatan usaha, namun lebih kepada keamanan," pungkas Arif. (sho/gus)