NANGA BULIK- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, menggelar kegiatan sosialisasi pelayanan tera / tera ulang secara mandiri dan pengawasan metrologi legal di wilayah setempat, yang digelar di aula Bappedalitbang, belum lama tadi.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau Irwansyah saat mewakili Pj Bupati Lamandau membuka kegiatan tersebut menyampaikan, keberadaan meteorologi sangat penting untuk melindungi masyarakat dan pelaku usaha.
Hal itu mengingat perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran standar satuan metode pengukuran dan alat-alat ukur takar timbang dan perlengkapan atau (UTTP), serta barang dalam keadaan terbungkus atau (BDKT).
“Metrologi legal adalah sebagai ilmu pengetahuan tentang ukur mengukur secara luas, dan merupakan salah satu indikator penting dalam kegiatan ke meteorologi di suatu wilayah,” ujar Irwansyah.
Dijelaskannya pula, kegiatan meteorologi di daerah tentu dapat memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi, karena pelaksana kegiatan meteorologi bertujuan untuk tertib hukum di segala bidang dan untuk memastikan penggunaan alat UTTP – BDKT, dan penggunaan satuan ukur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam lingkup kegiatan metrologi legal, adalah melaksanakan kegiatan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur takar tertimbang yang ada di wilayah kerja Kabupaten Lamandau,” papar Irwansyah.
Selain itu lanjutnya, melalui kegiatan ini juga sekaligus upaya pemerintah dalam memberdayakan masyarakat yang harus dilakukan pengawasan kemeteorologian. Seperti kegiatan penyuluhan dan edukasi metrologi legal kepada masyarakat umum atau pelaku usaha.
“Kegiatan pengawasan selama ini berupa pembinaan atau pencegahan dengan memberikan penjelasan dan peringatan terhadap pemilik UTTP atau BDKT. Harapan kita metrologi legal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan dan pelaku usaha serta konsumen, sehingg tidak ada yang dirugikan,” pungkas Irwansyah. (mex/gus)