PALANGKA RAYA - Komisi Informasi Kalimantan Tengah kembali menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk pemerintah daerah, perangkat daerah maupun badan atau instansi di Palangka Raya, Rabu (04/12/2024) malam.
"Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik, mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti," kata Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo.
Dia pun mengapresiasi penyelenggaraan Penganugerahan KIP tersebut yang menunjukkan peran penting Komisi Informasi dalam mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan capaian keterbukaan informasi badan, hingga penguatan akuntabilitas badan publik di Kalimantan Tengah.
Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
"Hasil penilaian ini juga diharap menjadi sarana introspeksi semua sumber daya dan sarana badan publik, untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya," pintanya.
Lebih lanjut Edy menyampaikan, Negara Indonesia tegas menjamin hak warga negara mendapatkan informasi, sesuai amanat dalam Pasal 28f UUD 1945 dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Hal ini berarti negara, pemerintah dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara. Semua badan publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, bertujuan membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
"Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis," jelasnya. (jpc)