PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wengga Febri Dwi Tananda, mengharapkan perlindungan terhadap tenaga pendidik atau guru dalam menjalankan tugas bisa lebih diperhatikan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus-kasus kriminalisasi yang masih ada terjadi antara guru dengan orang tua murid, lantaran perbedaan pola pengajaran di rumah dan di sekolah. Sehingga kadang masalah tersebut membuat para tenaga pendidik ini harus berusan dengan masalah hukum.
“Karena itu adanya usulan dari wakil presiden terkait Rancangan Undang-undang perlindungan guru saya anggap sangat tepat dan tentu ini kami dukung,” ujarnya, kemarin (16/12).
Menurut Wengga, usulan wakil presiden itu merupakan langkah ini sangat penting untuk memperkuat posisi tenaga pendidik. Khususnya bagi para pengajar/guru di Kalteng yang selama ini juga menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugasnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyebutkan, keberadaan undang-undang itu nantinya akan menjadi payung hukum perlindungan guru, sehingga memberikan rasa aman bagi para pendidik dalam menjalankan tugasnya, tanpa khawatir terjerat masalah hukum yang tidak semestinya.
“Guru kadang dihadapkan masalah, terutama terkait dengan perbedaan pola pengajaran di rumah dan di sekolah. Mereka bisa saja terjebak dalam situasi yang tidak diinginkan, akibat perbedaan pandangan antara orang tua dan pihak sekolah,” paparnya.
Selain itu Wengga juga menyebutkan, penyusunan peraturan perundang-undangan perlindungan guru dapat menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pendidikan yang selama ini sering dianggap kurang memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru.
“Dengan adanya undang-undang yang jelas, para guru akan merasa lebih dihargai dan termotivasi untuk memberikan yang terbaik dalam mendidik generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (sho/gus)