SUKAMARA - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara hasil Pilkada 2024 lalu yakni Masduki - Nur Efendi telah diumumkan melalui paripurna DPRD Sukamara. Kini, pemerintah daerah menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan.
Penjabat (Pj) Bupati Sukamara Rendy Lesmana mengatakan, sesuai agenda maka dokumen penetapan pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sukamara hasil Pilkada 2024 tersebut paling lambat akan disampaikan dalam waktu lima hari setelah pengumuman agar menjadi dasar pemerintah pusat dalam menerbitkan SK pelantikan.
"Masih menunggu pengumuman jadwal pelantikan dari pemerintah pusat, apakah tetap diawal Februari sesuai dengan jadwal atau ada pengumuman lebih lanjut," kata Rendy usai rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sukamara di aula DPRD Sukamara, Kamis (16/1).
Diharapkan sambil menunggu jadwal pelantikan maka pemerintah daerah dalam masa transisi akan melakukan koordinasi dan menyingkronkan program kegiatan melalui Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dengan program dan visi misi pasangan terpilih.
"Kami berkewajiban menyampaikan RPD kepada pasangan terpilih sehingga bisa disingkronkan dengan visi misi dan program prioritas sehingga ketika menjabat bisa diwujudkan," tukas Rendy Lesmana.(fzr/yit)