PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) telah mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng masa jabatan 2021-2024, yang disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II, Sabtu (8/2).
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong menyebutkan, pemberhentian ini sebagai tindak lanjut hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.
“Ini menjadi tugas DPRD berdasarkan aturan perundang-undangan untuk mengumumkan hasil penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur oleh KPU,” katanya.
Usulan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur ini akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Kemudian tindak lanjut dari usulan tersebut juga disampaikan usulan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025-2030.
“Jadi pada intinya usulan yang diumumkan dari rapat paripurna ini nanti diserahkan ke pusat, untuk nanti mendapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” ucapnya.
Dengan telah memasuki tahapan penyampaian usulan tersebut, diharapkan proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dapat mengikuti jadwal yang sebelumnya sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Politikus PDIP ini mengharapkan, gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030 dapat melanjutkan program pembangunan yang dilaksanakan saat ini serta meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak untuk kepentingan pembangunan daerah di masa mendatang.
“DPRD akan terus mengawal berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah daerah dan mengharapkan semua itu memberi dampak besar untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (sho/yit)