NANGA BULIK – Para tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau harus melengkapi surat perjanjian kerja agar dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan. Selasa (11/02) kemarin, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Sekretaris Daerah kabupaten Lamandau Irwansyah telah menyerahkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tenaga Kontrak Tahun 2025.
“Proses penandatanganan dan penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tenaga Kontrak Tahun 2025 ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. SPK ini diserahkan setiap tahunnya bagi seluruh tenaga kontrak di lingkup Sekretariat Daerah,” ucap Sekretaris Daerah Irwansyah saat membuka acara tersebut.
Sekda juga berterima kasih kepada seluruh tenaga kontrak yang telah mengabdi di Kabupaten Lamandau selama bertahun-tahun. Karena jumlah PNS yang terbatas, kehadiran tenaga kontrak sangat dibutuhkan untuk membantu memperlancar berbagai jenis pekerjaan.
“Saya juga mengucapkan selamat kepada tenaga kontrak yang telah terdata di database BKN sehingga dalam waktu dekat akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Saya berpesan kepada seluruh tenaga kontrak di lingkup sekretariat daerah agar dapat bekerja dan menjalankan tugas dengan baik,” pesan Sekda Lamandau.
Acara dilanjutkan dengan penandatangan dan penyerahan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Tenaga Kontrak Tahun 2025 secara simbolis. Kemudian diikuti penandatanganan sebanyak 125 tenaga kontrak di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau. (mex/yit)