KUALA KURUN - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Hardeman menyebutkan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Gumas dipangkas senilai Rp73,9 miliar lebih.
“Dana puluhan miliar yang dipangkas itu terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant (SG) bidang pekerjaan umum senilai Rp48,9 miliar lebih, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik konektivitas jalan yang juga bidang pekerjaan umum senilai Rp24,9 miliar lebih,” ucapnya di Kuala Kurun, Senin (17/02/2925).
Pemotongan itu merupakan bagian Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota tahun anggaran 2025, dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Ia menjelaskan, dipotongnya dana puluhan miliar tadi membuat tim anggaran pemerintah daerah harus melakukan efisiensi pada setiap perangkat daerah, untuk mendukung bidang pekerjaan umum.
“Tidak mungkin kita tidak ada dana untuk pemeliharaan jalan, jembatan, dan lainnya. Paling tidak kita menjaga jalan dan jembatan di daerah kita ke depan bisa fungsional,” papar Hardeman.
Saat ini tim anggaran pemda sedang merancang formula yang tepat, guna mendukung bidang pekerjaan umum. Tim juga sedang menghitung berbagai bidang di tiap perangkat daerah yang bisa diefisiensikan.
Lebih lanjut, ia memastikan nantinya hasil efisiensi anggaran ini akan dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas. Sedangkan untuk perubahan APBD 2025 akan dipercepat pada Juni 2025.
“Biasanya perubahan APBD dilakukan pada Agustus atau September. Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640 SJ, perubahan APBD tahun anggaran 2025 bisa dipercepat pada Juni 2025,” ungkap Hardeman.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan KMK Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana TKD senilai Rp50,59 triliun.
Kebijakan (beleid) itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025, sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran kementerian/lembaga diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan TKD Rp50,59 triliun.
Presiden menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan. (arm/fm)